Berita, Aksarabrita.com // Pelanggan PLN prabayar wajib membeli token listrik agar bisa menikmati layanan listrik di rumah. Berbeda dari pulsa telepon, token listrik dikonversikan menjadi kilowatt hour (kWh), yaitu satuan energi listrik yang bisa digunakan sesuai daya dan tarif pelanggan.
Namun, jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token tidak selalu sama. Nilai tersebut tergantung pada nominal pembelian, tarif dasar listrik (TDL), serta pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap daerah, berkisar antara 3–10 persen.
Biasanya, tarif listrik nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan mengikuti perubahan parameter ekonomi makro, seperti inflasi, nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, untuk periode Oktober–Desember 2025, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi, baik prabayar maupun pascabayar.
“Secara akumulasi, perubahan parameter makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, Rabu (24/9/2025).
Mengutip situs resmi PLN (web.pln.co.id), berikut tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar yang berlaku Oktober 2025:
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Untuk mengetahui jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token, pelanggan dapat menggunakan rumus sederhana berikut:
(Harga token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik = Jumlah kWh
Contoh:
Seorang pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik Rp50.000. Dengan PPJ 3 persen, perhitungannya sebagai berikut:
- Harga token: Rp50.000
- PPJ 3%: Rp1.500
- Tarif dasar listrik: Rp1.444,70 per kWh
(Rp50.000 – Rp1.500) ÷ Rp1.444,70 = 33,57 kWh
Artinya, pembelian token senilai Rp50.000 akan menghasilkan sekitar 33,57 kWh listrik yang dapat digunakan.
Sumber: Kompas.com








