Susunan Pemain Indonesia vs Filipina U-23: Jens Raven Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Filipina U-23: Jens Raven Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Filipina U-23: Jens Raven Cadangan

BERITA OLAHRAGA // Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Filipina dalam laga Piala AFF U-23 2025 pada Jumat (18/7/25). Jens Raven, pencetak enam gol di laga sebelumnya, kali ini duduk di bangku cadangan.

Pelatih Gerald Vanenburg memutuskan menurunkan Hokky Caraka sebagai ujung tombak. Sementara Jens Raven, yang tampil impresif melawan Brunei, hanya menjadi pemain cadangan.

Selain Hokky, tiga pemain mengisi line up utama kali ini: Alfharezzi BuffonKakang Rudianto, dan Kadek Arel Priyatna.

Indonesia dan Filipina sama-sama mengantongi tiga poin. Kemenangan akan membawa Indonesia mendekati semifinal. Jika Filipina menang, mereka langsung lolos dengan enam poin.

Timnas Indonesia U-23
Muhammad Ardiansyah; Alfharezzi Buffon, Kakang Rudianto, Kadek Arel, Dony Tri Pamungkas; Robi Darwis, Toni Firmansyah, Arkhan Fikri; Rayhan Hannan, Hokky Caraka, Rahmat Arjuna

Baca Juga :  Atasi Banjir Wako Alfin Temui Kepala Balai Sungai Sumatera VI

Timnas Filipina U-23
Nicholas Guimaraes; Gavin Muens, Bryan Ezekiel Villanueva, Otu Abang Banatao, Dov Anthony Misae Santico Carino; Joh Albert Luis Lucero, Zachary Taningco, Jaime Rosquillo, Jian Vinz; Solomon Caraig, Uriel Reyes Dalapo, Javier Alessandro Mariona(**)

Share :

Baca Juga

Game

Walikota Ahmadi Hadiri Hut ke- 66 Provinsi Jambi

Daerah

Mohon Bantuan, Kakek Separuh Baya butuh Biaya Pengobatan Peyakit Tumor
Prabowo Pangkas Bunga PNM Mekaar

Nasioanal

Bunga PNM Mekaar Turun, Prabowo: Negara Tak Boleh Bebani Rakyat Kecil
Ilustrasi Koperasi Merah Putih

Batang Hari

Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Penegasan Pemerintah
Upacara Hardiknas 2026, Alfin Dorong Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter

Daerah

Upacara Hardiknas 2026, Alfin Dorong Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter

Daerah

Yandra Kusuma Dilantik Sebagai Kasat Narkoba Polres Kerinci
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Nasioanal

Revisi UU ASN: Selamat Tinggal Paruh Waktu
Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Dok. BKN)

Nasioanal

Kontrak PPPK 5 Tahun Habis, Apakah Otomatis Diperpanjang? Ini Jawabannya