Aksarabrita.com – Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menegaskan bahwa pejabat desa, seperti kepala desa dan perangkat desa lainnya, dilarang menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP). Ketentuan ini tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur secara khusus mekanisme pendirian dan tata kelola Kopdes MP.
Larangan tersebut diterapkan demi menjaga independensi dan integritas koperasi. Koperasi Merah Putih, sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi desa, diharapkan berjalan sesuai prinsip dasar koperasi, yaitu dikelola “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”.
“Unsur pimpinan desa tidak boleh merangkap sebagai pengurus koperasi. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme pengelolaan koperasi,” bunyi salah satu ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan tersebut.
Menjaga Independensi dan Profesionalisme
Kementerian menyatakan bahwa pengurus koperasi seharusnya berasal dari kalangan anggota yang kompeten, memiliki pengalaman di bidang kewirausahaan, manajemen usaha, serta memahami prinsip dan nilai-nilai koperasi. Jika pejabat desa ikut dalam kepengurusan, dikhawatirkan akan terjadi dominasi kekuasaan, serta mengganggu prinsip partisipasi dan kemandirian koperasi.
Selain itu, dalam aturan tersebut ditegaskan pula bahwa pengurus dan pengawas koperasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama. Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah nepotisme dalam tubuh koperasi yang dapat merusak integritas kelembagaan.
Peran Pejabat Desa Masih Ada
Meskipun tidak dapat duduk sebagai pengurus, pejabat desa tetap memiliki peran penting dalam proses awal pembentukan koperasi. Mereka diharapkan memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai forum pengambilan keputusan kolektif dalam pembentukan koperasi.
Setelah koperasi terbentuk, seluruh kegiatan operasional harus dilakukan secara mandiri oleh pengurus yang telah dipilih oleh anggota dalam musyawarah anggota. Pemerintah daerah dan aparat desa hanya bertindak sebagai pembina dan fasilitator, bukan sebagai pengelola.
Tujuan Pendirian Kopdes MP
Koperasi Merah Putih dibentuk sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi berbasis komunitas. Program ini menargetkan terbentuknya koperasi aktif di setiap desa dan kelurahan, yang mampu menjadi wadah pemberdayaan ekonomi, pendampingan UMKM, serta akses pembiayaan mikro bagi warga desa.
Kementerian berharap dengan struktur kepengurusan yang profesional dan independen, Kopdes MP dapat tumbuh menjadi koperasi yang sehat, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Dengan diberlakukannya Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2025, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan koperasi Merah Putih dapat memahami dan menjalankan peran sesuai koridor hukum dan etika koperasi. Pemerintah pun akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk memastikan koperasi Merah Putih tumbuh secara sehat dan berkelanjutan di seluruh penjuru tanah air. ( Tim)









