Home / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:26 WIB

Kontrak PPPK 5 Tahun Habis, Apakah Otomatis Diperpanjang? Ini Jawabannya

Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Dok. BKN)

Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Dok. BKN)

Jakarta, Aksarabrita.com // Instansi tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Kelanjutan hubungan kerja PPPK bergantung langsung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi di masing-masing instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa sistem PPPK menerapkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Karena itu, instansi melakukan penilaian menyeluruh sebelum memutuskan perpanjangan kontrak.

“Masa kontrak PPPK tidak berjalan otomatis. Instansi memperpanjang kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi,” kata Zudan Arif.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menentukan perpanjangan kontrak PPPK dengan mempertimbangkan sejumlah aspek utama, meliputi:

Kinerja pegawai, termasuk disiplin, tanggung jawab, dan capaian kerja

Baca Juga :  Wali Kota Alfin: Kenduri Sko Cermin Syukur dan Identitas Budaya

Kebutuhan jabatan dan organisasi, apakah formasi masih relevan

Ketersediaan anggaran, termasuk gaji dan tunjangan

Kepatuhan terhadap regulasi ASN, sesuai ketentuan BKN dan Kementerian PANRB

Jika salah satu aspek tersebut tidak terpenuhi, instansi menghentikan perjanjian kerja meskipun masa kontrak hampir berakhir.

Instansi tidak mewajibkan PPPK mengikuti seleksi atau tes ulang saat memperpanjang kontrak. Instansi menandatangani perjanjian kerja baru setelah menyelesaikan evaluasi kinerja dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Kebijakan ini memberikan kepastian kerja bagi PPPK yang menunjukkan kinerja baik tanpa melalui proses seleksi dari awal.

Ketentuan terbaru menghapus batas maksimal masa kontrak PPPK. Instansi menetapkan masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan memperpanjang kontrak secara berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja hingga PPPK mencapai batas usia pensiun atau instansi memutuskan penghentian kontrak.

Baca Juga :  CPNS 2025 Ditiadakan, Pemerintah Fokus pada PPPK: Bagaimana Nasib Peserta Lewat Usia?

Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa instansi memegang kewenangan penuh dalam menentukan perpanjangan kontrak PPPK.

“Instansi menyusun dan memperpanjang perjanjian kerja PPPK sesuai kebutuhan dan evaluasi. Sistem tidak menjamin perpanjangan kontrak secara otomatis,” ujarnya

Perpanjangan kontrak PPPK mengandalkan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan ketersediaan anggaran tanpa mekanisme tes ulang. Kebijakan ini menegakkan prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan aparatur sipil negara. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia Usai Khutbah Jumat 

Daerah

Kemenpora Ajak Kibarkan Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda ke-97
Kemenkes Tambah Layanan Kesehatan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kesehatan & Olahraga

Kemenkes Tambah Layanan Kesehatan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Bansos PKH dan BPNT mulai cair April 2026 tahap 2. Cek jadwal penyaluran, besaran bantuan, dan cara cek penerima terbaru di sini.

Nasioanal

PKH dan BPNT Tahap 2 Cair, Ini Jadwal Lengkapnya

Daerah

Pemprov Jambi Serahan SK PPPK Tahap II Digelar Pekan Ini
Presiden Prabowo Sambut Presiden Brasil Lula da Silva, Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis

Nasioanal

Dari Jakarta ke Brasilia: Persahabatan Dua Presiden Kian Erat
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Daerah

BKN Larang Putus Kontrak PPPK karena Alasan Anggaran
TP PKK Tanjab Barat Dorong UMKM Lewat Pelatihan Kletek Udang

Daerah

TP PKK Tanjab Barat Dorong UMKM Lewat Pelatihan Kletek Udang