Home / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:26 WIB

Kontrak PPPK 5 Tahun Habis, Apakah Otomatis Diperpanjang? Ini Jawabannya

Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Dok. BKN)

Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Dok. BKN)

Jakarta, Aksarabrita.com // Instansi tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Kelanjutan hubungan kerja PPPK bergantung langsung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi di masing-masing instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa sistem PPPK menerapkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Karena itu, instansi melakukan penilaian menyeluruh sebelum memutuskan perpanjangan kontrak.

“Masa kontrak PPPK tidak berjalan otomatis. Instansi memperpanjang kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi,” kata Zudan Arif.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menentukan perpanjangan kontrak PPPK dengan mempertimbangkan sejumlah aspek utama, meliputi:

Kinerja pegawai, termasuk disiplin, tanggung jawab, dan capaian kerja

Baca Juga :  Kabar Baik! Honorer R1, R2, dan R3 Jadi Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kebutuhan jabatan dan organisasi, apakah formasi masih relevan

Ketersediaan anggaran, termasuk gaji dan tunjangan

Kepatuhan terhadap regulasi ASN, sesuai ketentuan BKN dan Kementerian PANRB

Jika salah satu aspek tersebut tidak terpenuhi, instansi menghentikan perjanjian kerja meskipun masa kontrak hampir berakhir.

Instansi tidak mewajibkan PPPK mengikuti seleksi atau tes ulang saat memperpanjang kontrak. Instansi menandatangani perjanjian kerja baru setelah menyelesaikan evaluasi kinerja dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Kebijakan ini memberikan kepastian kerja bagi PPPK yang menunjukkan kinerja baik tanpa melalui proses seleksi dari awal.

Ketentuan terbaru menghapus batas maksimal masa kontrak PPPK. Instansi menetapkan masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan memperpanjang kontrak secara berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja hingga PPPK mencapai batas usia pensiun atau instansi memutuskan penghentian kontrak.

Baca Juga :  Kode Redeem FF Hari Ini, Gratis Dapat Mr Icy dan XM8 Dreamspace

Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa instansi memegang kewenangan penuh dalam menentukan perpanjangan kontrak PPPK.

“Instansi menyusun dan memperpanjang perjanjian kerja PPPK sesuai kebutuhan dan evaluasi. Sistem tidak menjamin perpanjangan kontrak secara otomatis,” ujarnya

Perpanjangan kontrak PPPK mengandalkan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan ketersediaan anggaran tanpa mekanisme tes ulang. Kebijakan ini menegakkan prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan aparatur sipil negara. (Tim)

Share :

Baca Juga

Prabowo dan MBZ Gelar Pertemuan Penting di Abu Dhabi,

Nasioanal

Prabowo dan MBZ Gelar Pertemuan Penting di Abu Dhabi, Fokus Energi dan Investasi

Batang Hari

Memahami Peran Strategis Ketua Koperasi Desa Merah Putih
Kerugian Bencana Padang Capai Rp2,97 Triliun, Fadly Amran Dorong Validasi Data Cepat

Pemerintah

Kerugian Bencana Padang Capai Rp2,97 Triliun, Fadly Amran Dorong Validasi Data Cepat
Bank Minta Agunan KUR? Menteri UMKM Siapkan Sanksi Tegas

Nasioanal

Bank Minta Agunan KUR? Menteri UMKM Siapkan Sanksi Tegas
Dok. MENPANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta

Nasioanal

WFH Resmi Berlaku! Mulai 1 April 2026 ASN Kerja dari Rumah
Toyota Veloz hybrid

Nasioanal

Toyota Veloz Hybrid Resmi Meluncur: MPV Hybrid Termurah

Daerah

Tangis Ibu di Tengah Hujan: Panggilan Pilu dari Hutan RKE untuk Wira

Batang Hari

Bongkar Sindikat Motor Bodong: Polda Jambi Tangkap Otak Pelaku dan Tiga Penadah