Jakarta, Aksarabrita.com // Instansi tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Kelanjutan hubungan kerja PPPK bergantung langsung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi di masing-masing instansi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa sistem PPPK menerapkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Karena itu, instansi melakukan penilaian menyeluruh sebelum memutuskan perpanjangan kontrak.
“Masa kontrak PPPK tidak berjalan otomatis. Instansi memperpanjang kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi,” kata Zudan Arif.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menentukan perpanjangan kontrak PPPK dengan mempertimbangkan sejumlah aspek utama, meliputi:
Kinerja pegawai, termasuk disiplin, tanggung jawab, dan capaian kerja
Kebutuhan jabatan dan organisasi, apakah formasi masih relevan
Ketersediaan anggaran, termasuk gaji dan tunjangan
Kepatuhan terhadap regulasi ASN, sesuai ketentuan BKN dan Kementerian PANRB
Jika salah satu aspek tersebut tidak terpenuhi, instansi menghentikan perjanjian kerja meskipun masa kontrak hampir berakhir.
Instansi tidak mewajibkan PPPK mengikuti seleksi atau tes ulang saat memperpanjang kontrak. Instansi menandatangani perjanjian kerja baru setelah menyelesaikan evaluasi kinerja dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Kebijakan ini memberikan kepastian kerja bagi PPPK yang menunjukkan kinerja baik tanpa melalui proses seleksi dari awal.
Ketentuan terbaru menghapus batas maksimal masa kontrak PPPK. Instansi menetapkan masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan memperpanjang kontrak secara berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja hingga PPPK mencapai batas usia pensiun atau instansi memutuskan penghentian kontrak.
Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa instansi memegang kewenangan penuh dalam menentukan perpanjangan kontrak PPPK.
“Instansi menyusun dan memperpanjang perjanjian kerja PPPK sesuai kebutuhan dan evaluasi. Sistem tidak menjamin perpanjangan kontrak secara otomatis,” ujarnya
Perpanjangan kontrak PPPK mengandalkan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan ketersediaan anggaran tanpa mekanisme tes ulang. Kebijakan ini menegakkan prinsip meritokrasi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan aparatur sipil negara. (Tim)




















