Home / Daerah / Muaro Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:28 WIB

Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR

Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR

Polres Tebo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR

BERITA TEBO // Polres Tebo menetapkan dua pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021. Kedua tersangka tersebut adalah EW, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan MDT, staf pemasaran yang saat itu menjabat sebagai micro staff.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo mengantongi cukup bukti awal, termasuk hasil audit internal BSI tahun 2023.

Audit tersebut mengungkap adanya penyimpangan serius dalam proses penyaluran KUR yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM di wilayah Rimbo Bujang. Kedua tersangka diduga memanipulasi data dan dokumen permohonan kredit secara sistematis.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Umumkan Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Tebo, Kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa para tersangka menyalurkan dana pinjaman kepada 26 nasabah fiktif. Mereka memalsukan identitas pemohon dan menghindari verifikasi lapangan.

“Para tersangka sengaja mengabaikan prosedur wajib seperti kunjungan ke lokasi usaha dan rumah calon debitur. Mereka menyusun dokumen fiktif agar proses pencairan KUR tetap berjalan,” ujar AKBP Triyanto.

Selain itu, para tersangka juga memalsukan dokumen pengajuan kredit, surat keterangan usaha, dan data pribadi pemohon. Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah.

Petugas juga menyita puluhan bundel dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal bank, dan dokumen administratif lainnya yang terkait dengan penyaluran KUR.

Baca Juga :  BPBD Padang Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem 16-18 Agustus

“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat berkas perkara sekaligus membongkar jaringan pelaku yang lebih luas,” tegas Kapolres.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor eksternal yang diduga membantu pengumpulan data fiktif. “Kami terus menyelidiki secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tambahnya.

Penyidik menjerat EW dan MDT dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, pihak BSI belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Share :

Baca Juga

Pimpin Pembahasan APBD 2025, Hutri Randa Tekankan Akuntabilitas Anggaran

Daerah

Pimpin Pembahasan APBD 2025, Hutri Randa Tekankan Akuntabilitas Anggaran
Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo

Daerah

Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo
Usai Kebakaran, GOW Tanjab Barat Pastikan Pemulihan Warga

Daerah

Usai Kebakaran, GOW Tanjab Barat Pastikan Pemulihan Warga
Al Haris Apresiasi Peran Ponpes Sulthon Fattah Bangun SDM Jambi

Daerah

Al Haris Apresiasi Peran Ponpes Sulthon Fattah Bangun SDM Jambi

Batang Hari

Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, Meski Bukan Tersangka

Batang Hari

Jambi dan Sumbar Siap Bersinergi Jadi Tuan Rumah PON 2032

Daerah

Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Kerinci Capai 100% Pengelolaan Sampah 2029

Daerah

Walikota Alfin Dorong Profesionalisme Pengelola TPST RKE, 41 Tenaga Ikuti Pelatihan Intensif