Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:38 WIB

PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Nasional, Aksarabrita.com // PPPK Paruh Waktu pernah menjadi opsi sementara bagi honorer untuk meniti jalur menuju status ASN penuh. Kontrak awal biasanya hanya 1 tahun, dengan peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika kinerja baik dan formasi tersedia. Namun, skema ini kini resmi dihapus berdasarkan UU ASN terbaru.

“PPPK Paruh Waktu hanya berfungsi sebagai jembatan, bukan jalur permanen,” jelas pakar kepegawaian.

Bagi yang sebelumnya mengikuti skema paruh waktu, kesempatan naik ke PPPK Penuh Waktu sangat bergantung pada beberapa faktor:

  • Evaluasi Kinerja: Penilaian triwulanan dan tahunan menjadi tolok ukur utama. Kinerja baik meningkatkan peluang perpanjangan kontrak atau pengangkatan penuh waktu.
  • Rekomendasi Atasan & Ketersediaan Formasi: Selain kinerja, persetujuan pimpinan dan anggaran instansi turut menentukan.
Baca Juga :  736 Perwira Transportasi Dilantik, Bupati Muaro Jambi Buka Peluang Pendidikan Kedinasan

Namun, dengan dihapusnya skema paruh waktu, jalur ini tidak berlaku lagi untuk rekrutmen baru.

UU ASN terbaru menegaskan bahwa PPPK kini difokuskan untuk profesional atau spesialis, bukan sekadar jembatan bagi honorer. Tujuannya jelas: memperjelas struktur ASN menjadi PNS permanen dan PPPK profesional, sehingga kategori “honorer” yang ambigu tidak lagi ada.

“Honorer yang ingin berkarier di ASN harus siap mengikuti seleksi CASN reguler, baik CPNS maupun PPPK Penuh Waktu,”

Dengan hilangnya skema paruh waktu, honorer menghadapi persaingan lebih ketat. Mereka yang tidak lolos seleksi reguler diharapkan mencari alternatif karier di luar ASN. Situasi ini sekaligus mendorong profesionalisme dan meritokrasi dalam struktur ASN.

Baca Juga :  Kontrak PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan, Video Oknum BKN Jadi Viral


PPPK Paruh Waktu kini menjadi bagian sejarah ASN. Jalur resmi ke PPPK hanya melalui seleksi penuh waktu, dengan standar kinerja dan profesionalisme yang jelas. Honorer harus menyiapkan diri menghadapi persaingan ketat atau menata ulang karier di luar ASN. (Tim)

Share :

Baca Juga

Wamenag Minta Publik Tak Gegabah Kaitkan Insiden MAN 3 Padang dengan Radikalisme

Pemerintah

Wamenag Minta Publik Tak Gegabah Insiden MAN 3 Padang
Kemensos, Sekolah Rakyat, Afrizon Tandjung, keselamatan siswa, evaluasi Sekolah Rakyat,

Pemerintah

Kemensos Evaluasi Sekolah Rakyat, Perkuat Keselamatan Siswa
Ketua TP-PKK Kabupaten Merangin, Lavita Syukur, meninjau kesiapan lokasi peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 di Desa Tiangko

Daerah

Desa Tiangko Jadi Tuan Rumah HKG ke-54, Tingkatkan Ekonomi Merangin

Nasioanal

Viral! Agam Rinjani Terima Donasi Rp1,3 M dari Netizen Brasil
DPRD Sungai Penuh Bedah Raperda APBD 2025

Daerah

DPRD Sungai Penuh Bedah Raperda APBD 2025, Hutri Randa: Setiap Rupiah Harus Berdampak bagi Masyarakat
Pemkab Merangin dan PPALC Santuni 150 Anak Yatim di Muharram Fest

Daerah

Merangin dan PPALC Santuni 150 Anak Yatim di Muharram Fest
Al Haris: Kartini Momentum Perempuan Jambi Bangkit

Pemerintah

Al Haris: Kartini Momentum Perempuan Jambi Bangkit
Pasar Tanjung Bajure Bebas Sampah Langkah Nyata Budparpora

Pemerintah

Pasar Tanjung Bajure Bebas Sampah Langkah Nyata Budparpora