Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:33 WIB

Satresnarkoba Kerinci Bekuk Pengedar Sabu di KM 15 Jalur Sungai Penuh–Tapan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan

BERITA SUNGAI PENUH //– Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Polres Kerinci. Seorang pria berinisial SH (29), warga Aur Duri, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci saat membawa puluhan paket kecil sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Lintas KM 15 Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 32 paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan total berat bruto 4,42 gram, yang disembunyikan dalam bungkusan tisu putih.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai akan masuknya sabu ke Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Serahkan Remisi 17 Agustus 

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku. Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi sabu,” ujar IPTU Yandra.

Dari hasil interogasi awal, SH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, warga Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar), yang juga merupakan mantan rekan sesama tahanan di Rutan Sungai Penuh. Transaksi dilakukan secara COD (Cash on Delivery) di wilayah Inderapura.

“Pelaku membeli sabu seharga Rp800.000 dan berniat menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000 per paket,” tambah IPTU Yandra.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Ajak Warga Bayar Pajak Lebih Awal

Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Sungai Penuh. Masyarakat diminta untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Pemberantasan narkoba adalah tugas bersama. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan,” tutup IPTU Yandra. (Jul)

Share :

Baca Juga

Malam Resepsi HUT ke-17 Penuh Kehangatan dan Kebersamaan

Daerah

Malam Resepsi HUT ke-17 Penuh Kehangatan dan Kebersamaan
Indonesia dan Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Militer dan Keamanan Siber

Hukum & Kriminal

Indonesia dan Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Militer dan Keamanan Siber

Daerah

Lebaran 2025 Kompak! Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU Tetapkan Idul Fitri Serentak

Daerah

Walikota Ahmadi Hadiri Rapat Penguatan Kelembagaan Desa

Batang Hari

Komjen Pol Rudy Heriyanto: DiisukanJabat Kapolri
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 2026 di Kerinci

Daerah

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 2026 di Kerinci

Daerah

Pelantikan Panwaslu Kerinci: Pj Bupati Asraf Tekankan Fokus pada Integritas dan Profesionalisme

Daerah

Bupati Adirozal Buka MTQ Ke-26 Tingkat Kecamatan Air Hangat Timur Tahun 2023