Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:33 WIB

Satresnarkoba Kerinci Bekuk Pengedar Sabu di KM 15 Jalur Sungai Penuh–Tapan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan

BERITA SUNGAI PENUH //– Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Polres Kerinci. Seorang pria berinisial SH (29), warga Aur Duri, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci saat membawa puluhan paket kecil sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Lintas KM 15 Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 32 paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan total berat bruto 4,42 gram, yang disembunyikan dalam bungkusan tisu putih.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai akan masuknya sabu ke Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Catat Jadwalnya! TKA SD dan SMP Resmi Digelar Mulai 2026

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku. Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi sabu,” ujar IPTU Yandra.

Dari hasil interogasi awal, SH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, warga Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar), yang juga merupakan mantan rekan sesama tahanan di Rutan Sungai Penuh. Transaksi dilakukan secara COD (Cash on Delivery) di wilayah Inderapura.

“Pelaku membeli sabu seharga Rp800.000 dan berniat menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000 per paket,” tambah IPTU Yandra.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga :  Tanjab Barat Punya Podcast Youth Center Pertama di Jambi, Ruang Kreatif Digital untuk Generasi Muda

Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Sungai Penuh. Masyarakat diminta untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Pemberantasan narkoba adalah tugas bersama. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan,” tutup IPTU Yandra. (Jul)

Share :

Baca Juga

Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf Eko Budiarto turun langsung di Car Free Day

Daerah

Dandim Kerinci Ajak Warga Hidup Sehat di Car Free Day

Batang Hari

BKN Umumkan Jadwal Pembekalan dan Penyerahan SK CPNS 2024, Digelar 20 Mei 2025
Foto Pelatihan Panti Hidayah

Daerah

Manfaat Bekam Bagi Kesehatan Kian Diminati Masyarakat
Kadis Gunardi Dorong Ibu Hamil Tingkatkan Pengetahuan Kesehatan

Daerah

Kadis Gunardi Dorong Ibu Hamil Tingkatkan Pengetahuan Kesehatan

Daerah

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 1 April 2025: 13 Wilayah Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem!

Daerah

Wako Ahmadi Tinjau Jalan Ambruk di Kecamatan Kumun Debai
Pasar Tanjung Bajure (3/4/26)

Daerah

Sidak! Pemkot Sungai Penuh Pastikan Pasar Tanjung Bajure Bebas Pelanggaran

Daerah

Cek Nama Anda! Ini Ciri-Ciri Pemilik NIK KTP yang Berhak Menerima Bansos PKH Rp 600 Ribu Maret 2025