Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:33 WIB

Satresnarkoba Kerinci Bekuk Pengedar Sabu di KM 15 Jalur Sungai Penuh–Tapan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan

BERITA SUNGAI PENUH //– Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Polres Kerinci. Seorang pria berinisial SH (29), warga Aur Duri, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci saat membawa puluhan paket kecil sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Lintas KM 15 Puncak Sungai Penuh–Tapan, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 32 paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan total berat bruto 4,42 gram, yang disembunyikan dalam bungkusan tisu putih.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai akan masuknya sabu ke Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri HUT ke-67 Kabupaten Kerinci

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku. Saat akan diamankan, pelaku sempat membuang bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi sabu,” ujar IPTU Yandra.

Dari hasil interogasi awal, SH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, warga Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan (Sumbar), yang juga merupakan mantan rekan sesama tahanan di Rutan Sungai Penuh. Transaksi dilakukan secara COD (Cash on Delivery) di wilayah Inderapura.

“Pelaku membeli sabu seharga Rp800.000 dan berniat menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000 per paket,” tambah IPTU Yandra.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat! Aspirasi Pedagang Bajure Langsung Ditindaklanjuti

Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Sungai Penuh. Masyarakat diminta untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Pemberantasan narkoba adalah tugas bersama. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan,” tutup IPTU Yandra. (Jul)

Share :

Baca Juga

Gaji dan gaji ke-13 ASN cair, Bank Jambi mengoperasikan 1.209 ATM aktif untuk melayani transaksi nasabah dan mengurangi antrean di kantor cabang.

Daerah

Bank Jambi Aktifkan 1.209 ATM di Seluruh Daerah
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar operasi pasar dan pasar murah Selasa (23/12/2025).

Daerah

Jaga Harga, Pemkab Tanjab Barat Gelar Pasar Murah Jelang Nataru

Daerah

Wako Alfin Hadiri Lomba Burung Berkicau Piala Wali Kota Cup I Tingkat Nasional
28 ASN Adu Kompetensi Rebut JPT Pratama Kota Sungai Penuh 2025

Daerah

28 ASN Adu Kompetensi Rebut JPT Pratama Kota Sungai Penuh
Ini Penyebab Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa

Daerah

Ini Penyebab Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa
Wabup Junaidi Hadiri Silaturahmi Akbar dan Pelantikan IKA PMII se-Provinsi Jambi

Daerah

Wabup Junaidi Hadiri Pelantikan IKA PMII se-Provinsi Jambi
Wali Kota Sungai Penuh Alfin hadiri silaturahmi akbar di Bangko bersama Gubernur Jambi Al Haris, perkuat sinergi dan kebersamaan antar daerah pasca Idul Fitri

Daerah

Silaturahmi Akbar di Bangko, Wali Kota Sungai Penuh Bersama Gubernur Jambi
TNI Bubarkan Aksi Pembawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Amankan Pria Bersenjata

Hukum & Kriminal

TNI Bubarkan Aksi GAM, Amankan Pria Bersenjata