BERITA MERANGIN // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Petugas meringkus seorang tersangka berinisial PR (26), warga Jalan Kenanga 1, Kelurahan Ratu Samban, Provinsi Bengkulu, saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan terjadi pada Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Bangko Tinggi, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan PR, antara lain:
- 5 butir pil ekstasi
- 1 unit handphone Android merek POCO
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih
- 1 buah tas selempang
- Uang tunai Rp350.000 pecahan Rp50.000
- 2 lembar tisu
Berdasarkan hasil interogasi awal, PR mengaku membeli 5 butir ekstasi seharga Rp1.200.000 dari rekannya yang identitasnya kini telah dikantongi pihak kepolisian. Rencananya, ekstasi tersebut akan ia jual kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000 per butir.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan PR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
“Jaringan pengedar yang dijalankan PR cukup rapi. Tersangka bertransaksi hanya lewat telepon tanpa bertatap muka dengan pemasok,” terang AKP Rezi kepada wartawan.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S.Sy., M.H., menambahkan bahwa pihaknya masih terus menggali keterangan dari tersangka untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut.
“PR mengaku hendak menjual kembali ekstasi yang ia beli. Keuntungan per butir cukup besar, dan ini menunjukkan aktivitas peredaran narkoba sudah merambah hingga ke tingkat pengedar kecil,” ujar Ruly.Ruly juga mengimbau masyarakat Merangin untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkoba. Ia mendorong warga agar aktif mendata para pendatang dan memantau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Lingkungan yang aman dan peran keluarga sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Awal mula penyalahgunaan biasanya terjadi karena kurangnya perhatian dari keluarga,” tegasnya.
Kini, tersangka PR mendekam di tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.






