BERITA KERINCI // Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi mengumumkan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui surat Bupati Kerinci Nomor: 000/10/BKPSDM/IX/2025 yang ditandatangani secara elektronik.
Dasar pengumuman tersebut mengacu pada sejumlah keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13072/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 terkait penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan pengumuman, peserta PPPK Paruh Waktu yang namanya tercantum wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 7 hingga 15 September 2025.
- Peserta PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam daftar pengumuman berhak untuk mengikuti pemberkasan pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
- Peserta diwajibkan melakukan pengisian ulang DRH/unggah dokumen pada akun SSCASN dan menyampaikan dokumen fisik sebagai berikut:
- Pas Foto terbaru berlatar belakang merah.
- Ijazah asli serta fotokopi legalisir sesuai jenjang pendidikan.
- Dokumen tambahan bagi lulusan luar negeri berupa surat penyetaraan ijazah dari Kementerian terkait.
Daftar peserta dan informasi lengkap dapat dilihat melalui laman resmi:
- https://sscasn.bkn.go.id
- https://bkpsdmd.kerincikab.go.id
- Facebook BKD Kerinci
- Instagram @cpns_bkpsdmd_kerinci
- Lokasi Alokasi Peserta Cek disini
Pemerintah Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan bagian resmi dari tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. Peserta diminta memperhatikan seluruh persyaratan agar tidak mengalami kendala dalam proses pemberkasan.


















