BERITA JAMBI // Pemerintah Kota Jambi resmi mengumumkan alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam surat Wali Kota Jambi Nomor 800.1.2.2/1253/BKPSDM.IV/2025, berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 6 September 2025.
Cek nama- nama dan Alokasi disini
Jumlah kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Jambi ditetapkan sebanyak 121 formasi. Rinciannya sebagai berikut:
- Peserta Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sebanyak 18 orang, terdiri dari:
- Tenaga Teknis: 18 orang.
- Peserta Non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN sebanyak 103 orang, terdiri dari:
- Tenaga Guru: 13 orang.
- Tenaga Teknis: 90 orang.
Peserta yang mendapat alokasi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pengisian DRH berlangsung mulai 28 Agustus – 15 September 2025.
- Dokumen yang harus diunggah berupa scan berwarna asli, bukan fotokopi legalisir.
Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:
- Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih formal.
- Ijazah asli.
- Transkrip nilai.
- DRH yang dicetak dari laman SSCASN dan ditandatangani bermaterai Rp10.000.
- Surat Pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani.
Wali Kota Jambi menegaskan, peserta yang tidak melakukan pengisian DRH sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri. Selain itu, keterlambatan atau kesalahan unggah dokumen juga dapat menggugurkan proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
- Pengisian DRH berlangsung mulai 28 Agustus – 15 September 2025.
- Dokumen yang harus diunggah berupa scan berwarna asli, bukan fotokopi legalisir.
Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:
- Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih formal.
- Ijazah asli.
- Transkrip nilai.
- DRH yang dicetak dari laman SSCASN dan ditandatangani bermaterai Rp10.000.
- Surat Pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani.
Wali Kota Jambi menegaskan, peserta yang tidak melakukan pengisian DRH sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri. Selain itu, keterlambatan atau kesalahan unggah dokumen juga dapat menggugurkan proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.







