Home / Daerah / Kota Jambi / Religi

Senin, 8 September 2025 - 17:25 WIB

Pemerintah Kota Jambi Umumkan Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Rinciannya

Pengumuman Kota Jambi

Pengumuman Kota Jambi

BERITA JAMBI //  Pemerintah Kota Jambi resmi mengumumkan alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam surat Wali Kota Jambi Nomor 800.1.2.2/1253/BKPSDM.IV/2025, berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 6 September 2025.

Cek nama- nama dan Alokasi disini

Jumlah kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Jambi ditetapkan sebanyak 121 formasi. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Peserta Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sebanyak 18 orang, terdiri dari:
    • Tenaga Teknis: 18 orang.
  2. Peserta Non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN sebanyak 103 orang, terdiri dari:
    • Tenaga Guru: 13 orang.
    • Tenaga Teknis: 90 orang.
Baca Juga :  Pj Bupati Asraf Lakukan Safari Ramadhan di Hiang Tinggi

Peserta yang mendapat alokasi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

  • Pengisian DRH berlangsung mulai 28 Agustus – 15 September 2025.
  • Dokumen yang harus diunggah berupa scan berwarna asli, bukan fotokopi legalisir.

Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih formal.
  • Ijazah asli.
  • Transkrip nilai.
  • DRH yang dicetak dari laman SSCASN dan ditandatangani bermaterai Rp10.000.
  • Surat Pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani.

Wali Kota Jambi menegaskan, peserta yang tidak melakukan pengisian DRH sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri. Selain itu, keterlambatan atau kesalahan unggah dokumen juga dapat menggugurkan proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Transparansi Jadi Prioritas, Sekda Alpian Pantau UKK Dewas Perumda

  • Pengisian DRH berlangsung mulai 28 Agustus – 15 September 2025.
  • Dokumen yang harus diunggah berupa scan berwarna asli, bukan fotokopi legalisir.

Dokumen yang wajib dipenuhi antara lain:

  • Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih formal.
  • Ijazah asli.
  • Transkrip nilai.
  • DRH yang dicetak dari laman SSCASN dan ditandatangani bermaterai Rp10.000.
  • Surat Pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani.

Wali Kota Jambi menegaskan, peserta yang tidak melakukan pengisian DRH sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri. Selain itu, keterlambatan atau kesalahan unggah dokumen juga dapat menggugurkan proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Mulai Hari Ini, Angkutan Batubara Dihentikan demi Kelancaran Pemberangkatan Haji

Daerah

Sekda Jambi Tegaskan Penanganan TBC dan MBG

Batang Hari

Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Memanas, Kemendagri Kaji Ulang

Daerah

Pemerintah Pastikan Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Tersalurkan

Daerah

Perampokan Sadis di Jambi, IRT Ditemukan Bersimbah Darah

Daerah

Walikota Ahmadi Buka Musrenbang Kota Sungai Penuh Tahun 2024

Daerah

Sinergi Ulama dan Pemerintah, Wako Alfin Buka Pleno MUI

Daerah

Ketua TP PKK Herlina Buka Sosialisasi ‘Perempuan Tangguh, Keluarga Hebat’