Aksarabrita.com – Dalam rangka mendukung kelancaran pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2025, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, mengimbau seluruh pengusaha batubara di Provinsi Jambi untuk mematuhi kebijakan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat.
Penghentian ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PPKM/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025. Dalam surat tersebut, operasional angkutan batubara melalui jalur darat dihentikan sementara mulai Selasa, 13 Mei 2025 pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
“Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan penghentian operasional angkutan batubara tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran selama periode berlangsung,” ujar Kombes Adi Benny pada Sabtu malam (10/5/25).
Ia juga mengingatkan kepada para pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi, serta para pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Jambi agar mematuhi aturan ini demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Dirlantas Polda Jambi turut mengimbau masyarakat, khususnya para sopir dan pemilik kendaraan angkutan batubara, agar memahami pentingnya kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat demi kepentingan bersama dan untuk memastikan pemberangkatan jamaah haji berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama demi mewujudkan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji tahun ini,” lanjutnya.
Selain itu, Dirlantas juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Dengan sinergi antara pemerintah, kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat, Dirlantas Polda Jambi optimistis pelaksanaan pemberangkatan jamaah haji tahun ini akan berjalan lancar dan tertib. (Jul)





