Aksarabrita.com// Polemik penetapan empat pulau di perairan barat Sumatera sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut) terus menuai reaksi. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut angkat bicara dan menilai keputusan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap melakukan kajian ulang menyeluruh.
Empat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan. Keempatnya selama ini dikenal berada dekat pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, namun oleh sebagian pihak di Aceh, diklaim secara historis dan administratif sebagai bagian dari wilayah mereka.
JK menegaskan bahwa dasar hukum yang mengikat, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh, secara eksplisit memasukkan wilayah perairan tersebut sebagai bagian dari Aceh. Ia menyebut bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2‑2138 Tahun 2025, yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai wilayah Sumut, bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kalau ada undang-undang yang lebih dulu dan lebih kuat, maka keputusan menteri bisa dianggap cacat formil,” ujar JK dalam pernyataan resminya.
JK juga mengingatkan agar pemerintah pusat berhati-hati dalam menangani persoalan ini, mengingat sensitifitas wilayah Aceh dalam konteks sejarah dan otonomi khusus.
Kemendagri Akan Kaji Ulang 17 Juni Mendatang
Menanggapi polemik yang berkembang, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri akan menggelar kajian ulang nasional terhadap status keempat pulau tersebut mulai 17 Juni 2025. Kajian akan dilakukan melalui Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, melibatkan berbagai pihak termasuk DPR, tokoh daerah, BRIN, BIG, serta ahli sejarah dan budaya.
Kajian ini akan menelusuri tiga aspek utama:
- Data geografis dan pemetaan terbaru
- Jejak sejarah dan dokumen administratif
- Realitas sosial dan budaya masyarakat pesisir
DPR Dorong Mediasi dan Keadilan Bagi Aceh
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Romy Soekarno, mengatakan bahwa DPR siap memfasilitasi proses mediasi nasional. Ia menilai persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi menyangkut keadilan historis dan kedaulatan daerah.
“Kita harus mendengar suara rakyat Aceh. Kalau memang ada bukti sejarah yang kuat, maka itu harus dihormati,” ujarnya.
Hingga saat ini, keempat pulau tersebut tercatat resmi berada di bawah wilayah Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri 2025. Namun, Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf telah menyatakan keberatan dan mengajukan permintaan revisi. Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil keputusan adil dan transparan setelah kajian selesai.
Sengketa ini mencerminkan kompleksitas tata batas di Indonesia yang melibatkan aspek hukum, sejarah, dan identitas daerah. Keputusan akhir Kemendagri, yang direncanakan pascakajian 17 Juni, akan menjadi penentu apakah keempat pulau itu tetap berada di bawah Sumut, atau kembali dikukuhkan sebagai bagian dari Aceh.(Tim)









