Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Memanas, Kemendagri Kaji Ulang

Peta Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipa

Peta Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipa

Aksarabrita.com//  Polemik penetapan empat pulau di perairan barat Sumatera sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut) terus menuai reaksi. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut angkat bicara dan menilai keputusan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap melakukan kajian ulang menyeluruh.

Empat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan. Keempatnya selama ini dikenal berada dekat pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, namun oleh sebagian pihak di Aceh, diklaim secara historis dan administratif sebagai bagian dari wilayah mereka.

JK menegaskan bahwa dasar hukum yang mengikat, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh, secara eksplisit memasukkan wilayah perairan tersebut sebagai bagian dari Aceh. Ia menyebut bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2‑2138 Tahun 2025, yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai wilayah Sumut, bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Presiden Optimistis Listrik di Daerah Bencana Segera Normal

“Kalau ada undang-undang yang lebih dulu dan lebih kuat, maka keputusan menteri bisa dianggap cacat formil,” ujar JK dalam pernyataan resminya.

JK juga mengingatkan agar pemerintah pusat berhati-hati dalam menangani persoalan ini, mengingat sensitifitas wilayah Aceh dalam konteks sejarah dan otonomi khusus.

Kemendagri Akan Kaji Ulang 17 Juni Mendatang

Menanggapi polemik yang berkembang, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri akan menggelar kajian ulang nasional terhadap status keempat pulau tersebut mulai 17 Juni 2025. Kajian akan dilakukan melalui Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, melibatkan berbagai pihak termasuk DPR, tokoh daerah, BRIN, BIG, serta ahli sejarah dan budaya.

Kajian ini akan menelusuri tiga aspek utama:

  1. Data geografis dan pemetaan terbaru
  2. Jejak sejarah dan dokumen administratif
  3. Realitas sosial dan budaya masyarakat pesisir

DPR Dorong Mediasi dan Keadilan Bagi Aceh

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Romy Soekarno, mengatakan bahwa DPR siap memfasilitasi proses mediasi nasional. Ia menilai persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi menyangkut keadilan historis dan kedaulatan daerah.

Baca Juga :  Kode Redeem PUBG Mobile Januari: Klaim Hadiah Gratis Hari Ini!

“Kita harus mendengar suara rakyat Aceh. Kalau memang ada bukti sejarah yang kuat, maka itu harus dihormati,” ujarnya.

Hingga saat ini, keempat pulau tersebut tercatat resmi berada di bawah wilayah Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri 2025. Namun, Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf telah menyatakan keberatan dan mengajukan permintaan revisi. Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil keputusan adil dan transparan setelah kajian selesai.

Sengketa ini mencerminkan kompleksitas tata batas di Indonesia yang melibatkan aspek hukum, sejarah, dan identitas daerah. Keputusan akhir Kemendagri, yang direncanakan pascakajian 17 Juni, akan menjadi penentu apakah keempat pulau itu tetap berada di bawah Sumut, atau kembali dikukuhkan sebagai bagian dari Aceh.(Tim)

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Desakan Mundur Menguat, Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Siap Jika Diminta Presiden

Daerah

Apel Harhubnas, Wawako Azhar Tekankan Disiplin dan Dedikasi
Wabup Katamso Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan

Daerah

Wabup Katamso Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan
David Beckham Resmi Bergelar Sir, Usai Terima Gelar dari Raja Charles III

Nasioanal

David Beckham Bergelar Sir, Usai Terima Gelar Raja Charles III

Daerah

Cek Perbedaan PPPK Dan PPPK Paruh Waktu

Daerah

Para Tukang Diberi Pembekalan & Ikuti Uji Sertifikasi Konstruksi

Daerah

HUT IWO Ke-11 & HUT RI ke-78 Tahun 2023, PD IWO Sungai Penuh – Kerinci Menggelar Bakti Sosial Bersama Kodim

Nasioanal

CPNS 2025 Ditiadakan, Pemerintah Fokus pada PPPK: Bagaimana Nasib Peserta Lewat Usia?