Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Memanas, Kemendagri Kaji Ulang

Peta Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipa

Peta Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipa

Aksarabrita.com//  Polemik penetapan empat pulau di perairan barat Sumatera sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut) terus menuai reaksi. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut angkat bicara dan menilai keputusan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap melakukan kajian ulang menyeluruh.

Empat pulau yang menjadi sumber sengketa adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan. Keempatnya selama ini dikenal berada dekat pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, namun oleh sebagian pihak di Aceh, diklaim secara historis dan administratif sebagai bagian dari wilayah mereka.

JK menegaskan bahwa dasar hukum yang mengikat, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh, secara eksplisit memasukkan wilayah perairan tersebut sebagai bagian dari Aceh. Ia menyebut bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2‑2138 Tahun 2025, yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai wilayah Sumut, bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Cetak Sejarah, Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Kelima Asian Games 2026

“Kalau ada undang-undang yang lebih dulu dan lebih kuat, maka keputusan menteri bisa dianggap cacat formil,” ujar JK dalam pernyataan resminya.

JK juga mengingatkan agar pemerintah pusat berhati-hati dalam menangani persoalan ini, mengingat sensitifitas wilayah Aceh dalam konteks sejarah dan otonomi khusus.

Kemendagri Akan Kaji Ulang 17 Juni Mendatang

Menanggapi polemik yang berkembang, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa Kemendagri akan menggelar kajian ulang nasional terhadap status keempat pulau tersebut mulai 17 Juni 2025. Kajian akan dilakukan melalui Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, melibatkan berbagai pihak termasuk DPR, tokoh daerah, BRIN, BIG, serta ahli sejarah dan budaya.

Kajian ini akan menelusuri tiga aspek utama:

  1. Data geografis dan pemetaan terbaru
  2. Jejak sejarah dan dokumen administratif
  3. Realitas sosial dan budaya masyarakat pesisir

DPR Dorong Mediasi dan Keadilan Bagi Aceh

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Romy Soekarno, mengatakan bahwa DPR siap memfasilitasi proses mediasi nasional. Ia menilai persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi menyangkut keadilan historis dan kedaulatan daerah.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Penyebab Suami Ceraikan Melda Safitri

“Kita harus mendengar suara rakyat Aceh. Kalau memang ada bukti sejarah yang kuat, maka itu harus dihormati,” ujarnya.

Hingga saat ini, keempat pulau tersebut tercatat resmi berada di bawah wilayah Sumatera Utara berdasarkan Kepmendagri 2025. Namun, Pemerintah Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf telah menyatakan keberatan dan mengajukan permintaan revisi. Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil keputusan adil dan transparan setelah kajian selesai.

Sengketa ini mencerminkan kompleksitas tata batas di Indonesia yang melibatkan aspek hukum, sejarah, dan identitas daerah. Keputusan akhir Kemendagri, yang direncanakan pascakajian 17 Juni, akan menjadi penentu apakah keempat pulau itu tetap berada di bawah Sumut, atau kembali dikukuhkan sebagai bagian dari Aceh.(Tim)

Share :

Baca Juga

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Kenali Bahayanya

Kesehatan & Olahraga

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Kenali Bahayanya

Daerah

Hijrah Bersama, Warga Sungai Penuh Penuhi Jalanan dengan Obor dan Doa
Cak Imin Proses Status Abdul Wahid Usai KPK Tetapkan sebagai Tersangka

Nasioanal

Berstatus Tersangka, Gubernur Riau Terancam Kehilangan Posisi di PKB?
Pemerintah Kabupaten Kerinci terus memperkuat langkah menuju tata kelola pemerintahan desa yang modern dan berbasis teknologi. Hal tersebut ditandai dengan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan

Daerah

Perkuat Pelayanan Cepat dan Transparan untuk Masyarakat, Pemkab Kerinci Teken Komitmen Bersama Digitalisasi Desa 2026

Daerah

Bupati Monadi Bawa Terobosan Infrastruktur Kerinci ke Pusat, Menteri PUPR Apresiasi
Al Haris Dorong Percepatan Sekolah Rakyat Sarolangun

Daerah

Al Haris Dorong Percepatan Sekolah Rakyat Sarolangun
Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir, Raperda APBD 2025 Disetujui

Daerah

DPRD Tetapkan Langkah Akhir Raperda APBD 2025
Foto Melda Safitri dan Suami

Nasioanal

Terungkap, Ini Penyebab Suami Ceraikan Melda Safitri