BERITA JAKARTA // Profesi dosen dengan status ASN PPPK memicu polemik. Banyak pihak menilai skema PPPK tidak cocok untuk dosen karena menimbulkan ketidakpastian status. Kondisi ini ibarat buah simalakama, tampak sebagai solusi tetapi sekaligus menciptakan masalah baru.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen PPPK Indonesia (ADAPI), Dr (Cand) Muammar Alkadafi MSi, meminta pemerintah segera memberi kepastian. Ia menyarankan dua opsi penyelesaian status dosen PPPK.
Muammar menyebut pemerintah bisa membuka jalur khusus agar dosen PPPK beralih status menjadi PNS. Presiden memegang kewenangan penuh dalam manajemen ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023. Dengan dasar itu, Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengadaan PNS dari jalur PPPK.
Ia mencontohkan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan PP 48/2005. Saat itu, meski UU 43/1999 tidak mengatur pengangkatan honorer, pemerintah tetap memberi jalur khusus agar tenaga honorer masuk CPNS.
“Organisasi profesi dan asosiasi PPPK harus mendorong DPR agar mendesak Presiden. Setelah itu Presiden menerbitkan PP, BKN memverifikasi data, lalu pemerintah menetapkan formasi khusus. PPPK bisa masuk jalur CPNS atau PNS dengan syarat usia, masa kerja, kinerja, dan kualifikasi,” jelas Muammar.
Ia menilai opsi ini menghadapi tantangan hukum karena aturan melarang alih status otomatis. Dari sisi fiskal, negara juga harus menghitung beban pensiun dan jaminan hari tua bagi 1,16 juta ASN PPPK yang tercatat di BKN hingga 31 Desember 2024.
Opsi Kedua: Kontrak Kerja Sampai Usia Pensiun
Muammar juga menawarkan opsi perpanjangan kontrak PPPK sampai batas usia pensiun (BUP). UU ASN 20/2023 membuka ruang bagi perjanjian kerja yang menyesuaikan karakteristik instansi.
Pemerintah bisa menetapkan kontrak PPPK melalui PP atau Peraturan Menteri PAN-RB agar berlaku hingga usia 58 tahun, 60 tahun, atau 65 tahun, sesuai jenis jabatan.
“Kepastian kontrak hingga pensiun memberi rasa aman bagi dosen PPPK. Mereka bisa bekerja tanpa resah menghadapi kontrak tahunan yang berulang. Motivasi kerja pun tetap terjaga di seluruh Indonesia,” tegas Muammar.








