Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Rabu, 24 September 2025 - 16:38 WIB

Status Dosen ASN PPPK Jadi Polemik

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA // Profesi dosen dengan status ASN PPPK memicu polemik. Banyak pihak menilai skema PPPK tidak cocok untuk dosen karena menimbulkan ketidakpastian status. Kondisi ini ibarat buah simalakama, tampak sebagai solusi tetapi sekaligus menciptakan masalah baru.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Dosen PPPK Indonesia (ADAPI), Dr (Cand) Muammar Alkadafi MSi, meminta pemerintah segera memberi kepastian. Ia menyarankan dua opsi penyelesaian status dosen PPPK.

Muammar menyebut pemerintah bisa membuka jalur khusus agar dosen PPPK beralih status menjadi PNS. Presiden memegang kewenangan penuh dalam manajemen ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023. Dengan dasar itu, Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengadaan PNS dari jalur PPPK.

Baca Juga :  Kode Redeem Roblox 1 Februari 2026 Aktif, Klaim Item Gratis

Ia mencontohkan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan PP 48/2005. Saat itu, meski UU 43/1999 tidak mengatur pengangkatan honorer, pemerintah tetap memberi jalur khusus agar tenaga honorer masuk CPNS.

“Organisasi profesi dan asosiasi PPPK harus mendorong DPR agar mendesak Presiden. Setelah itu Presiden menerbitkan PP, BKN memverifikasi data, lalu pemerintah menetapkan formasi khusus. PPPK bisa masuk jalur CPNS atau PNS dengan syarat usia, masa kerja, kinerja, dan kualifikasi,” jelas Muammar.

Ia menilai opsi ini menghadapi tantangan hukum karena aturan melarang alih status otomatis. Dari sisi fiskal, negara juga harus menghitung beban pensiun dan jaminan hari tua bagi 1,16 juta ASN PPPK yang tercatat di BKN hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga :  Kode Redeem Stumble Guys Viral! Klaim Skin & Gems Gratis

Opsi Kedua: Kontrak Kerja Sampai Usia Pensiun

Muammar juga menawarkan opsi perpanjangan kontrak PPPK sampai batas usia pensiun (BUP). UU ASN 20/2023 membuka ruang bagi perjanjian kerja yang menyesuaikan karakteristik instansi.

Pemerintah bisa menetapkan kontrak PPPK melalui PP atau Peraturan Menteri PAN-RB agar berlaku hingga usia 58 tahun, 60 tahun, atau 65 tahun, sesuai jenis jabatan.

“Kepastian kontrak hingga pensiun memberi rasa aman bagi dosen PPPK. Mereka bisa bekerja tanpa resah menghadapi kontrak tahunan yang berulang. Motivasi kerja pun tetap terjaga di seluruh Indonesia,” tegas Muammar.

Share :

Baca Juga

Toyota Veloz hybrid

Nasioanal

Toyota Veloz Hybrid Resmi Meluncur: MPV Hybrid Termurah

Batang Hari

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Nasioanal

Menteri PANRB Dorong Digitalisasi Bansos dan UMKM

Daerah

Wako Alfin Pantau Pembuatan SKCK Dipolres Kerinci

Batang Hari

Putra Kerinci Dr. Wazirman Terima Lencana Melati di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Daerah

Wabup Ami Taher Tutup Jambore PKK Tingkat Kabupaten Kerinci
Dok. Diskominfo Provinsi Jambi

Daerah

Diskominfo Provinsi Jambi Teratas di Daftar Mitra TVRI Jambi 2025
Bahasa Indonesia Menggema Perdana di Sidang Umum UNESCO

Nasioanal

Bahasa Indonesia Menggema Perdana di Sidang Umum UNESCO