SUNGAI PENUH – Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M., membuka Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Sungai Penuh di Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Kamis (23/7/2026). Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh menggelar kegiatan ini untuk menyusun dokumen perencanaan tata ruang yang berkelanjutan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Sungai Penuh Nasran, S.E., M.Si., Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yulia Roza, S.E., M.Si., para kepala perangkat daerah, camat, KPHP, unsur filantropi, serta organisasi kemasyarakatan menghadiri konsultasi publik tersebut.
KLHS Jadi Fondasi Perencanaan Tata Ruang
Dalam sambutannya, Alpian menegaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi instrumen penting untuk mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah, termasuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, RDTR mengatur pemanfaatan ruang secara rinci sehingga pemerintah memiliki arah pembangunan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh Tahun 2026–2046 juga harus menjaga keseimbangan antara pembangunan dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan.
Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
Alpian menilai pembangunan di berbagai sektor memerlukan perencanaan yang komprehensif dan terintegrasi. Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dan memberikan masukan dalam penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh.
“Pembangunan di berbagai sektor memerlukan perencanaan yang komprehensif dan terintegrasi. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu berpartisipasi aktif dalam penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh,” ujar Alpian.
Wujudkan Kota yang Lebih Tertata
Alpian berharap konsultasi publik ini menghasilkan masukan dan rekomendasi yang konstruktif. Pemerintah Kota Sungai Penuh akan menggunakan hasil konsultasi tersebut sebagai dasar menyusun tata ruang yang lebih tertata, berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (**)



















