7 Fakta TPPO Surabaya, Pasutri Raup Ratusan Juta dari Eksploitasi Seksual SURABAYA, Aksarabrita.com // Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di sebuah hotel di Surabaya. Polisi menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi korban demi meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Kedua tersangka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari tanpa libur. Mereka bahkan memaksa korban tetap bekerja saat menstruasi. Berikut tujuh fakta kasus TPPO yang diungkap Polda Jawa Timur. 1. Pasutri Mengendalikan Praktik Eksploitasi Seksual Polisi menetapkan ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga menjalankan praktik eksploitasi seksual. Mereka membagi tugas untuk merekrut korban, mencari pelanggan, dan mengatur transaksi. 2. Pelaku Menjebak Korban dengan Tawaran Pekerjaan Kasus ini bermula ketika korban mencari pekerjaan. Seorang teman kemudian memberikan kontak ADR kepada korban. ADR menawarkan pekerjaan kepada korban. Namun, setelah korban bergabung dengan jaringan tersebut, ADR menampung korban di sebuah hotel di Surabaya dan memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK). 3. Korban Harus Melayani 300 Pria Sebulan Para tersangka menetapkan target yang berat dan tidak manusiawi. Mereka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari selama sebulan tanpa libur. Target tersebut mencapai sekitar 300 pria dalam satu bulan. Para tersangka bahkan tetap menuntut korban bekerja saat menstruasi. Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026). "Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis. 4. Pelaku Menunda Pembayaran Jika Target Meleset Para tersangka menerapkan sistem pembayaran yang menekan korban. Jika korban gagal memenuhi target harian, mereka menunda pembayaran jasa korban. Selain itu, para tersangka menghitung kekurangan target sebagai beban pada bulan berikutnya. Sistem tersebut menambah tekanan terhadap korban agar terus memenuhi permintaan pelanggan. 5. Suami Istri Membagi Tugas ADR mengendalikan operasional praktik prostitusi tersebut. Ia merekrut dan menampung korban, menentukan tarif, serta menguasai seluruh pendapatan korban. Sementara itu, AA bertugas mencari pelanggan dan mengatur pesanan melalui grup komunikasi. Ia juga menghubungkan pelanggan dengan korban sebagai joki atau operator. 6. Pelaku Meraup Keuntungan Rp540 Juta Penyidik mencatat praktik tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Selama enam bulan, ADR diperkirakan meraup keuntungan bersih Rp75 juta per bulan atau total Rp450 juta. Sementara itu, AA menerima imbalan Rp50 ribu untuk setiap pesanan. Polisi memperkirakan pendapatan AA mencapai Rp15 juta per bulan atau total Rp90 juta selama periode tersebut. Dengan demikian, total keuntungan dan pendapatan yang diperkirakan polisi dari kedua tersangka mencapai Rp540 juta selama enam bulan. 7. Polisi Siapkan Pemberatan Hukuman Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan dalam undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi juga menyiapkan pemberatan hukuman karena para tersangka diduga menjalankan praktik tersebut secara berulang sebagai mata pencaharian. Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa penyidik akan menerapkan ketentuan pemberatan hukuman sesuai aturan hukum. "Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka," pungkas Ganis. Kasus ini kembali menyoroti praktik perdagangan orang yang mengeksploitasi korban demi keuntungan finansial. Penegakan hukum diharapkan mampu melindungi korban dan mencegah pelaku menjalankan modus serupa.

Pasutri Raup Rp540 Juta dari TPPO Surabaya

Senin, 19 Okt 2026 - 11:55 WIB

Makanan untuk Menunjang Kesehatan Seksual Pria

Makanan untuk Menunjang Kesehatan Seksual Pria

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:25 WIB

Protes PETI di Muaro Jambi Berujung Pembacokan

Protes PETI di Muaro Jambi Berujung Pembacokan

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:53 WIB

kontrak PPPK

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berakhir, Cek Syaratnya

Game | Kamis, 1 Okt 2026 - 09:07 WIB

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:07 WIB

Aksarabrita.com –  PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan batas waktu pengajuan perpanjangan perjanjian kerja. Pemerintah menetapkan 14…

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

Nasioanal | Jumat, 24 Apr 2026 - 01:02 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 - 01:02 WIB

JAKARTA – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Persatuan PPPK…

PPPK Dikurangi dan Muncul Status Baru ASN, BKN Buka Suara

Pemerintah | Rabu, 1 Apr 2026 - 12:30 WIB

Rabu, 1 Apr 2026 - 12:30 WIB

Akasarabrita.com – Ramai kabar beredar di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) soal rencana pengurangan…

PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru BKN

Nasioanal | Selasa, 31 Mar 2026 - 09:04 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 - 09:04 WIB

Jakarta – Sejumlah pemerintah daerah mulai mengevaluasi keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah…

Masa Depan PPPK: Kontrak Lebih Panjang, Kompetensi Jadi Kunci

Daerah | Minggu, 18 Jan 2026 - 17:30 WIB

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:30 WIB

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah menegaskan perubahan besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai sekarang,…

Ini Syarat PPPK Bisa Ajukan Kenaikan Gaji Berkala 2026

Daerah | Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:04 WIB

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:04 WIB

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah menetapkan kenaikan gaji berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan…

Nasib PPPK Paruh Waktu R2–R3 Sungai Penuh Temui Titik Terang

Game | Kamis, 15 Jan 2026 - 11:34 WIB

Kamis, 15 Jan 2026 - 11:34 WIB

Sungai Penuh, Aksarabrita.com // Permasalahan penolakan penandatanganan kontrak kerja oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)…

BKN Larang Putus Kontrak PPPK karena Alasan Anggaran

Daerah | Rabu, 14 Jan 2026 - 09:45 WIB

Rabu, 14 Jan 2026 - 09:45 WIB

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah daerah (pemda) dilarang memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan…

Ini Penyebab Kontrak PPPK Bisa Tidak Diperpanjang

Nasioanal | Senin, 12 Jan 2026 - 09:56 WIB

Senin, 12 Jan 2026 - 09:56 WIB

Jakarta, Aksarabrita.com // Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memahami bahwa status mereka tidak bersifat…

Puluhan PPPK Formasi 2021 Tak Diperpanjang

Nasioanal | Senin, 12 Jan 2026 - 08:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 - 08:36 WIB

Aksarabrita.com // Pemerintah daerah memastikan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 tidak mendapatkan…

PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!

Nasioanal | Minggu, 11 Jan 2026 - 15:32 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 - 15:32 WIB

Jakarta, Aksarabrita.com // Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Teknis di berbagai daerah…

Kontrak PPPK 5 Tahun Habis, Apakah Otomatis Diperpanjang? Ini Jawabannya

Nasioanal | Kamis, 8 Jan 2026 - 07:26 WIB

Kamis, 8 Jan 2026 - 07:26 WIB

Jakarta, Aksarabrita.com // Instansi tidak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis setelah…

BKN Sampaikan PPPK Paruh Waktu Tak Permanen, Bisa Dipecat

Nasioanal | Sabtu, 27 Des 2025 - 14:19 WIB

Sabtu, 27 Des 2025 - 14:19 WIB

Jakarta, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa instansi tidak otomatis memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah…

PPPK Bisa Dipecat atau Diperpanjang? Simak Aturan Terbarunya

Pemerintah | Senin, 15 Des 2025 - 10:48 WIB

Senin, 15 Des 2025 - 10:48 WIB

Nasional, Aksarabrita.com // Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN)…

Status Dosen ASN PPPK Jadi Polemik

Daerah | Rabu, 24 Sep 2025 - 16:38 WIB

Rabu, 24 Sep 2025 - 16:38 WIB

BERITA JAKARTA // Profesi dosen dengan status ASN PPPK memicu polemik. Banyak pihak menilai skema PPPK…