Jakarta, Aksarabrita.com – Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Ia diduga menjual narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima tersangka lain.
Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa Ammar Zoni memperoleh narkoba dari jaringan luar rutan. Setelah mendapatkan barang haram itu, Ammar membagikannya kepada rekan-rekannya di dalam rutan menggunakan aplikasi pesan Zangi.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis berlangsung di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah, Kamis (9/10/25).
Pihak rutan curiga dengan aktivitas Ammar dan tersangka lain, lalu melakukan penggeledahan di kamar mereka. Petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni dan lima tersangka lain kini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
Ammar memiliki riwayat panjang kasus narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 2017 atas kasus ganja dan sabu. Pada Maret 2023, ia kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu dan divonis tujuh bulan penjara. Ammar dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023. Namun, dua bulan kemudian, tepatnya Desember 2023, ia kembali ditangkap atas kasus serupa.
Kasus terbaru ini menjadi perhatian publik karena Ammar diduga menjalankan peredaran narkoba dari dalam penjara, yang menunjukkan tantangan dalam pengawasan di lembaga pemasyarakatan.









