Aksarabrita.com – Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PPPK paruh waktu pada Lebaran 2026.
Gubernur Jambi Al Haris mengambil kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian kepada para pegawai yang selama ini membantu jalannya pelayanan publik. Kebijakan ini langsung membawa harapan baru bagi ribuan PPPK paruh waktu di daerah itu.
Data Pemerintah Provinsi Jambi mencatat jumlah PPPK paruh waktu mencapai 6.438 orang. Pemerintah menetapkan THR sebesar Rp1 juta untuk setiap pegawai.
Gubernur Al Haris menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyalurkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia ingin para pegawai memanfaatkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan
“Sudah kita disetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Saya minta agar THR tersebut dibayarkan sebelum Lebaran,” ujar Al Haris, dikutip dari Kabar Jambi Kito
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah membahas rencana tersebut bersama sejumlah instansi terkait. Tim dari BKAD, Inspektorat, dan Bappeda sudah melakukan koordinasi agar proses pencairan berjalan lancar.
Menurut Sudirman, pemerintah daerah kini hanya menunggu Surat Edaran dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan pembayaran THR tersebut.
“Kami sudah melakukan rapat bersama BKAD, Inspektorat, dan Bappeda. Sekarang kami menunggu Surat Edaran dari pusat,” jelasnya.
Para PPPK paruh waktu di Jambi menyambut kebijakan ini dengan penuh syukur. Mereka menilai langkah pemerintah provinsi sangat membantu, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dengan kebijakan ini, ribuan PPPK paruh waktu di Jambi dapat menyambut Lebaran tahun ini dengan rasa lebih tenang dan bahagia.(***)










