Aksarabrita.com // Pemerintah terus mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN/PNS, TNI/Polri, dan pensiunan pada 2026. Saat ini, pemerintah memfokuskan kerja pada penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa seluruh proses administratif sudah berjalan. Ia memastikan pemerintah segera menyelesaikan regulasi tersebut. Namun, ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan langsung menyampaikan kepastian tanggal pencairan kepada publik.
Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah hampir menuntaskan prosesnya. Ia menyebut pencairan THR sudah masuk tahap akhir dan tinggal menunggu pengumuman Presiden.
Target Cair Minggu Pertama Puasa
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan rencana pencairan THR mulai minggu pertama Ramadan. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Jika jadwal tersebut berjalan sesuai rencana, jutaan ASN, anggota TNI/Polri, serta pensiunan dapat memanfaatkan THR tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Idulfitri.
Anggaran Rp55 Triliun untuk 10,5 Juta Penerima
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR pada 2026. Dana ini akan disalurkan kepada sekitar 10,5 juta penerima di seluruh Indonesia.
Melalui alokasi tersebut, pemerintah ingin menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Lebaran.
Besaran THR Disesuaikan Jabatan dan Masa Kerja
Pemerintah menetapkan besaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan, pangkat, serta masa kerja, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Skema ini mengikuti pola yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
Secara umum, ASN menerima THR dengan kisaran Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta, tergantung posisi dan golongan.
Pejabat pimpinan lembaga nonstruktural:
- Ketua/Kepala lembaga: maksimal Rp31,47 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,66 juta
- Sekretaris dan Anggota: maksimal Rp28,10 juta
Pejabat struktural:
- Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: maksimal Rp24,88 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,51 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,84 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,61 juta
Sementara itu, pegawai non-ASN di instansi pemerintah menerima THR sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD atau SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun berpeluang menerima sekitar Rp4,28 juta. Adapun lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja di atas 20 tahun dapat memperoleh hingga sekitar Rp9,05 juta.
Dengan regulasi yang hampir rampung dan target pencairan pada awal Ramadan, jutaan ASN kini menanti pengumuman resmi dari Presiden. Kepastian tanggal cair THR 2026 akan menjadi kabar penting menjelang bulan suci dan Hari Raya Idulfitri. (***)










