Aksarabrita.com // Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan penataan pegawai honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyatakan, seluruh instansi pemerintah wajib menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.
Dalam arahannya, MenPAN-RB menjelaskan bahwa pengangkatan honorer akan dilakukan melalui dua skema, yaitu:
- PPPK Penuh Waktu: Untuk honorer yang telah lolos seleksi tahap 1 dan 2.
- PPPK Paruh Waktu: Diperuntukkan bagi tenaga honorer yang belum lolos pada tahap seleksi sebelumnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas mewajibkan penataan tenaga non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru,” bunyi Pasal 66 UU ASN 2023.
Meski batas penyelesaian penataan honorer sesuai UU ASN ditetapkan akhir 2024, MenPAN-RB memberikan waktu tambahan kepada instansi untuk menyelesaikan tahapan pengangkatan hingga 31 Oktober 2025.
“Semua instansi dapat bergerak serempak, agar target pengangkatan bulan Juni dan Oktober 2025 benar-benar tercapai,” tegas Rini Widyantini.
Kementerian PAN-RB meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mempercepat proses pengangkatan, agar tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Di tengah proses penataan ini, berbagai pihak mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan jeritan para guru honorer, PPPK, dan tenaga kependidikan (tendik) yang telah lama menantikan kejelasan status dan kesejahteraan.
Banyak di antara mereka telah mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian, dan sangat berharap skema pengangkatan ini bisa menjadi solusi nyata.
Hingga saat ini, MenPAN-RB belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaan pengangkatan bagi masing-masing instansi. Namun, ditegaskan bahwa jika belum ada kepastian hingga bulan Oktober, maka tanggal 31 Oktober 2025 akan menjadi batas terakhir.


















