MenPAN-RB Tegaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Harus Tuntas Oktober 2025

MenPAN-RB Rini Widyantini Tegaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Harus Tuntas Oktober 2025

MenPAN-RB Rini Widyantini Tegaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Harus Tuntas Oktober 2025

Aksarabrita.com // Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan penataan pegawai honorer. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menyatakan, seluruh instansi pemerintah wajib menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.

Dalam arahannya, MenPAN-RB menjelaskan bahwa pengangkatan honorer akan dilakukan melalui dua skema, yaitu:

  1. PPPK Penuh Waktu: Untuk honorer yang telah lolos seleksi tahap 1 dan 2.
  2. PPPK Paruh Waktu: Diperuntukkan bagi tenaga honorer yang belum lolos pada tahap seleksi sebelumnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas mewajibkan penataan tenaga non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Baca Juga :  Didampingi Pj. Bupati Asraf, Pjs. Gubernur Jambi Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Kerinci Tahun 2024

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru,” bunyi Pasal 66 UU ASN 2023.

Meski batas penyelesaian penataan honorer sesuai UU ASN ditetapkan akhir 2024, MenPAN-RB memberikan waktu tambahan kepada instansi untuk menyelesaikan tahapan pengangkatan hingga 31 Oktober 2025.

“Semua instansi dapat bergerak serempak, agar target pengangkatan bulan Juni dan Oktober 2025 benar-benar tercapai,” tegas Rini Widyantini.

Kementerian PAN-RB meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mempercepat proses pengangkatan, agar tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan.

Di tengah proses penataan ini, berbagai pihak mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan jeritan para guru honorer, PPPK, dan tenaga kependidikan (tendik) yang telah lama menantikan kejelasan status dan kesejahteraan.

Baca Juga :  SIMATA BKN Wajib 2026, Karier Guru ASN Ditentukan PKG–SKP

Banyak di antara mereka telah mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian, dan sangat berharap skema pengangkatan ini bisa menjadi solusi nyata.

Hingga saat ini, MenPAN-RB belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaan pengangkatan bagi masing-masing instansi. Namun, ditegaskan bahwa jika belum ada kepastian hingga bulan Oktober, maka tanggal 31 Oktober 2025 akan menjadi batas terakhir.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota Alfin Hadiri Rakor Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Teken Komitmen Program Gizi Gratis
Presiden Prabowo pulang ke Indonesia

Nasioanal

Prabowo Jadi Saksi Perdamaian Gaza, Dunia Akui Peran Indonesia

Daerah

Merangin Raih Penghargaan Pergerakan Wisatawan
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat menyambut Kajari baru dan menegaskan komitmen memperkuat sinergi penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan daerah.

Daerah

Kajari Baru Tanjab Barat Resmi Bertugas
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan

Daerah

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan, Monadi dan Murison Dampingi Ahli Waris
Isra Mi’raj di Sungai Penuh Pemerintah Bangkitkan Spirit Baru

Daerah

Isra Mi’raj di Sungai Penuh, Pemerintah Bangkitkan Spirit Baru
Jelang Idulfitri, Prabowo Rapat dengan Menteri

Nasioanal

Jelang Idulfitri, Prabowo Rapat dengan Menteri

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Gabungan