SUNGAI PENUH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh menyampaikan persyaratan pengusulan pencantuman gelar akademik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Informasi ini membantu aparatur memahami ketentuan administrasi dan menyiapkan dokumen sebelum mengajukan pencantuman gelar.
BKPSDM membedakan persyaratan bagi PNS dan PPPK sesuai status kepegawaian serta dokumen administrasi yang perlu mereka lengkapi.
Persyaratan bagi PNS
PNS perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain surat keputusan (SK) tugas belajar, ijazah asli, transkrip nilai asli, serta SK pengangkatan sebagai CPNS dan PNS.
Pemohon juga perlu melampirkan SK kenaikan pangkat terakhir, SK pengangkatan jabatan terakhir, serta Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional.
Dokumen lainnya meliputi SK mutasi bagi PNS yang berpindah tugas saat menempuh pendidikan, sertifikat akreditasi program studi, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui eKinerja selama dua tahun terakhir, data Forlap PDDikti, dan surat pengantar dari instansi.
PNS yang memperoleh ijazah sebelum pengangkatan sebagai CPNS perlu menyertakan surat keterangan sesuai ketentuan. Ketentuan serupa berlaku bagi PNS yang masih menyelesaikan tugas akhir saat menjalani proses pengangkatan.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, pemohon perlu melampirkan keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menangani urusan pendidikan.
Persyaratan bagi PPPK
PPPK perlu menyiapkan ijazah asli, transkrip nilai asli, SK pengangkatan PPPK, sertifikat akreditasi program studi, SKP melalui eKinerja selama dua tahun terakhir, data Forlap PDDikti, serta surat pengantar dari instansi.
PPPK lulusan perguruan tinggi luar negeri juga perlu melampirkan keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menangani urusan pendidikan.
Akses informasi dan pengusulan
BKPSDM Kota Sungai Penuh mengarahkan aparatur untuk memindai kode QR pada poster informasi guna mengakses informasi lengkap dan melakukan pengusulan melalui Portal Pengembangan Aparatur.
Aparatur juga dapat mengunjungi situs resmi BKPSDM Kota Sungai Penuh di bkpsdm.sungaipenuhkota.go.id serta mengikuti akun Facebook BKPSDM Kota Sungai Penuh dan Instagram @bkpsdmspn.
Aparatur perlu memeriksa kelengkapan dokumen dan mengikuti petunjuk resmi BKPSDM sebelum mengajukan pencantuman gelar. Langkah ini membantu pemohon menyiapkan administrasi secara tertib dan mengikuti prosedur yang berlaku. (*)

















