MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Muaro Jambi berinisial AR sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit sapi tahun anggaran 2024.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan YF, pihak penyedia dari CV Fathan Jaya Utama, sebagai tersangka. Proyek dengan pagu anggaran lebih dari Rp1,5 miliar tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp400 juta.
Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, mengumumkan penetapan kedua tersangka pada Selasa (20/10/2026).
Kejari Ungkap Kerugian Negara Rp400 Juta
Karya menjelaskan, penyidik menetapkan kedua tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
“Pagu anggaran kegiatan ini sebesar Rp1,5 miliar lebih. Kerugian keuangan negara yang kita dapat itu sekitar Rp400 juta lebih,” kata Karya kepada awak media.
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan bibit sapi tersebut. Kasus ini berkaitan dengan kegiatan Disbunak Kabupaten Muaro Jambi pada 2024.
Satu Tersangka Langsung Ditahan
Usai penetapan tersangka, YF langsung menjalani penahanan. Sementara itu, AR belum memenuhi panggilan penyidik karena menurut informasi yang diterima, ia sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi.
Kejari Muaro Jambi masih menangani perkara ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit sapi tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang telah mereka kumpulkan. (Tim)

















