Religi, Aksarabrita.com // Manusia hidup sebagai makhluk sosial yang tidak bisa terlepas dari interaksi dengan orang lain, terutama dengan tetangga. Dalam praktik sehari-hari, persoalan sederhana sering menimbulkan pertanyaan hukum, salah satunya buah pohon tetangga yang jatuh atau menggantung di lahan kita. Apakah buah itu boleh diambil? Atau tetap menjadi milik pemilik pohon?
Islam secara tegas memerintahkan umatnya untuk menjaga hak dan perasaan tetangga. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar utama bahwa segala bentuk tindakan yang merugikan tetangga, termasuk mengambil hak miliknya tanpa izin, tidak dibenarkan dalam Islam.
Dalam fikih Islam, buah mengikuti kepemilikan pohon, bukan lokasi tempat buah itu jatuh. Karena itu, meskipun buah jatuh ke lahan tetangga akibat angin atau faktor alam lainnya, kepemilikan buah tetap berada pada pemilik pohon.
Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Mathalib menegaskan bahwa biji atau buah yang berpindah ke tanah orang lain tetap wajib dikembalikan kepada pemiliknya selama tidak ditelantarkan. Dengan demikian, mengambil buah tanpa izin termasuk perbuatan melanggar hak milik.
Islam melarang keras pengambilan harta orang lain tanpa kerelaan. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.”
(HR. Ahmad)
Hadis ini memperkuat bahwa buah pohon tetangga tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin, meskipun buah tersebut berada di pekarangan sendiri.
Di sisi lain, Islam juga memberikan perlindungan kepada pemilik lahan. Jika dahan atau ranting pohon tetangga menjalar ke wilayah tanah atau ruang udara miliknya dan menimbulkan gangguan, pemilik lahan berhak meminta agar dahan tersebut dipotong.
Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa pemilik lahan boleh menuntut penghilangan dahan tersebut. Jika permintaan diabaikan, pemilik lahan diperbolehkan memotongnya sendiri, tanpa harus menunggu izin pemilik pohon.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah besar dalam Islam:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
(HR. Ibnu Majah)
Artinya, tidak satu pun pihak boleh dirugikan, baik pemilik pohon maupun pemilik lahan. (**)









