BERITA KERINCI // Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi melantik Maya Novefry Handayani, S.T. sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti untuk masa jabatan 2025–2029.
Pelantikan berlangsung pada Jumat, (11/7/2025), di kantor Perumda Tirta Sakti, Bukit Tengah, Siulak, dan dilakukan langsung oleh Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si.. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati H. Murison, jajaran kepala perangkat daerah, serta manajemen dan karyawan Perumda.
Penunjukan Maya sebagai Dewas PDAM didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 500/Kep.134/2025. Dalam sambutannya, Bupati Monadi menyampaikan terima kasih atas kontribusi Dewan Pengawas sebelumnya, dan berharap Maya membawa semangat baru dalam pengawasan perusahaan daerah tersebut.
“Dengan latar belakang beliau di bidang infrastruktur, kami yakin peran pengawasan di tubuh Perumda akan lebih sinergis dan strategis. PDAM harus menjadi institusi yang profesional, inovatif, dan mampu bersaing,” tegas Monadi.
Monadi juga menegaskan bahwa Perumda harus segera bertransformasi menuju standar layanan modern. Ia mendorong implementasi transaksi non-tunai dan SOP berkelas nasional bahkan internasional, serta peningkatan kompetensi pegawai.
“Saya ingin PDAM menerapkan sistem pengelolaan yang modern dan transparan, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” tambahnya.
Dalam pernyataannya usai pelantikan, Maya menyampaikan komitmennya untuk membawa tata kelola PDAM ke arah yang lebih baik.
“Ini tanggung jawab besar. Saya siap mengawasi dan mendorong tata kelola PDAM yang baik dan modern. Inovasi, kolaborasi, dan pemanfaatan teknologi akan menjadi kunci,” ujar Maya.
Sebagai Kepala Dinas PUPR Kerinci, Maya juga menyebut bahwa penguatan sistem kerja, efisiensi operasional, dan pengawasan berbasis indikator kinerja akan menjadi fokus utamanya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum pembaruan dan profesionalisasi PDAM Tirta Sakti, sehingga mampu memberikan layanan air bersih yang optimal kepada masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja perusahaan milik daerah.







