SUNGAI PENUH, Aksarabrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh mempercepat langkah pencegahan aliran dana terorisme dan penipuan berkedok amal dengan menerapkan sistem kotak amal berbasis QR barcode yang terintegrasi dan legal.
Langkah ini lahir dari sosialisasi legalitas kotak amal digital yang digelar di Aula Mapolres Kerinci, Selasa (12/5/2026). Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Sungai Penuh, H. Josrizal Helman, hadir mewakili pemerintah daerah dan langsung menyatakan dukungan penuh.
Kapolres Kerinci AKBP Rahmadanil membuka kegiatan sekaligus mengajak seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap peredaran kotak amal. Sejumlah unsur ikut ambil bagian, mulai dari Kominfo, Kesbangpol, Baznas, tokoh ulama hingga berbagai elemen masyarakat.
Satgas Wilayah Jambi Densus 88 Anti Teror Polri menginisiasi program ini untuk menutup celah penyalahgunaan kotak amal oleh pihak tidak bertanggung jawab. Perwakilan Satgaswil, Youdak, menegaskan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan sistem ini.
Ia menekankan setiap yayasan dan pengelola kotak amal wajib mengurus izin melalui Dinas Sosial. Tim melakukan verifikasi administrasi sekaligus turun langsung ke lapangan untuk memastikan sistem QR barcode berjalan sesuai aturan.
“Langkah ini mencegah penyalahgunaan kotak amal oleh jaringan tertentu, termasuk potensi aliran dana terorisme,” tegasnya.
Tim terpadu juga akan menyisir dan menertibkan seluruh kotak amal di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Satpol PP akan turun langsung mendukung pengamanan dan memastikan hanya kotak amal resmi yang beroperasi.
Diskominfosta Kota Sungai Penuh bergerak cepat memperkuat implementasi sistem digital ini. Josrizal Helman menegaskan pihaknya akan menggencarkan sosialisasi melalui berbagai platform digital dan media sosial agar masyarakat memahami perbedaan kotak amal legal dan ilegal.
“Kami siap memperkuat validasi data dan sistem digital agar pengelolaan kotak amal berjalan transparan dan terpercaya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menargetkan sistem ini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kegiatan donasi sekaligus menutup ruang gerak penyalahgunaan dana sosial untuk aktivitas melanggar hukum. (***)






