Home / Daerah / Kerinci

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:09 WIB

PPPK Dilarang Rangkap Jabatan

Kepala DPMD Kerinci, Syahril Hayadi

Kepala DPMD Kerinci, Syahril Hayadi

Aksarabrita.com // Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kerinci mengimbau para kepala desa yang juga diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk segera menentukan pilihan jabatan.

Kepala DPMD Kerinci, Syahril Hayadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang memperbolehkan seorang PPPK merangkap jabatan sebagai kepala desa.

Menurutnya, aturan rangkap jabatan baru berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan untuk PPPK belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Harus ada kepatuhan. PPPK yang tetap ingin menjadi pegawai wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa. Jika tidak, rangkap jabatan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Syahril, Rabu (27/8/2025).

Lebih lanjut, Syahril mengingatkan agar pemerintah desa tetap menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa sesuai aturan serta kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Lantik Maya Novefry

Imbauan ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparatur desa agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik maupun pembangunan di tingkat desa.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Tiba di Jambi

Batang Hari

PPPK Paruh Waktu Kini Punya Peluang Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat Lengkapnya!

Daerah

Wako Alfin Sambut Kedatangan Rider CRF Rally se-Indonesia dan Mancanegara 

Daerah

NasDem Resmi Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Daerah

Hesti Haris Hadirkan Sarapan Rp3.000 Untuk Masyarakat Jambi
Polres Batanghari Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025

Batang Hari

Polres Batanghari Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025

Daerah

SK CPNS Kota Sungai Penuh Tahun 2024 Akan Diserahkan Besok

Daerah

Isi Lengkap Tuntutan Rakyat 17+8 Aspirasi untuk Pemerintah