Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak harus bersumber dari belanja pegawai daerah. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang memberi fleksibilitas pendanaan kepada pemerintah daerah.
Melalui Diktum ke-20 KepmenPANRB 16/2025, pemerintah menyatakan bahwa sumber upah PPPK paruh waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan ketentuan ini, pemerintah daerah tidak wajib membayar gaji PPPK paruh waktu dari pos belanja pegawai ASN tetap.
Kebijakan tersebut memberi solusi bagi daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran akibat penyesuaian dana transfer ke daerah. Pemerintah daerah tetap dapat membayar gaji PPPK paruh waktu tanpa melanggar batas maksimal belanja pegawai.
Pemerintah daerah tetap menjadikan APBD sebagai sumber utama pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Namun, pemerintah mencatat anggaran tersebut di luar belanja pegawai rutin. Daerah biasanya memasukkan gaji PPPK paruh waktu ke dalam belanja non-pegawai atau belanja barang dan jasa.
Skema ini memberi ruang bagi daerah untuk mengelola anggaran secara lebih fleksibel dan terukur.
Untuk guru PPPK paruh waktu, pemerintah daerah dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai sumber pembayaran gaji. Ketentuan ini berlaku sepanjang daerah mengikuti aturan penggunaan BOS.
Sementara itu, pemerintah daerah dapat membayar tenaga kesehatan PPPK paruh waktu melalui Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola fasilitas kesehatan daerah.
Jika anggaran utama belum mencukupi, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan pos belanja lain di luar belanja pegawai, seperti belanja non-pegawai, dana cadangan, belanja tidak terduga (BTT), atau melakukan penjadwalan ulang kegiatan daerah.
Pemerintah menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing. Instansi pemerintah menyesuaikan besaran gaji dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Dalam praktiknya, instansi membayar PPPK paruh waktu melalui mekanisme pengadaan jasa atau kontrak. Skema ini membedakan PPPK paruh waktu dari ASN penuh waktu.
Perbedaan skema gaji antar daerah muncul karena PPPK paruh waktu tidak masuk dalam belanja pegawai ASN tetap. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menempatkan PPPK paruh waktu sebagai tenaga jasa dengan pendanaan yang fleksibel.
Melalui skema ini, pemerintah daerah dapat menyesuaikan sumber dan mekanisme pembayaran gaji sesuai kondisi fiskal. Meski berbeda-beda, pemerintah tetap menjamin PPPK paruh waktu menerima penghasilan yang layak dan sesuai standar upah daerah. (*)









