Aksarabrita.com – Para tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diminta untuk tidak langsung bergembira. Status baru ini memang membawa angin segar, namun juga datang dengan sejumlah kewajiban yang harus dipahami dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu bukan berarti tanpa beban. Pemerintah menekankan bahwa meskipun status kepegawaiannya berbeda dari PPPK penuh waktu, tanggung jawab dan etika kerja tetap menjadi prioritas utama.
Berikut empat kewajiban utama yang melekat pada PPPK paruh waktu:
1. Menandatangani Perjanjian Kerja Tahunan
Setiap PPPK paruh waktu diwajibkan menandatangani perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun. Kinerja mereka akan dievaluasi secara berkala, dan hasil evaluasi inilah yang menentukan apakah kontrak kerja akan diperpanjang di tahun berikutnya.
2. Mematuhi Jam Kerja yang Ditetapkan Instansi
Meski disebut “paruh waktu”, istilah ini tidak serta-merta berarti jam kerja berkurang. PPPK paruh waktu tetap harus hadir dan bekerja sesuai ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi tempat mereka bertugas.
3. Menjaga Loyalitas kepada Negara dan Pemerintah yang Sah
Sebagai bagian dari aparatur negara, PPPK paruh waktu dituntut untuk menunjukkan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Loyalitas ini merupakan prinsip dasar yang tidak bisa ditawar.
4. Mematuhi Peraturan dan Perundang-undangan yang Berlaku
Seluruh aturan yang berlaku bagi ASN juga menjadi rujukan hukum bagi PPPK paruh waktu. Mereka dituntut untuk menjalankan tugas secara profesional, etis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penegasan kewajiban ini, pemerintah berharap para PPPK paruh waktu mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Status baru ini bukan sekadar pengangkatan administratif, melainkan amanah yang harus dijaga demi pelayanan publik yang lebih baik.(***)








