Home / Kesehatan & Olahraga / Pemerintah

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:35 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Aksarabrita.com – Orang tua wajib mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan bayi baru lahir tidak otomatis langsung menjadi peserta aktif JKN. Orang tua harus segera mengurus pendaftaran agar bayi memperoleh perlindungan layanan kesehatan sejak dini.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bayi yang masuk dalam kepesertaan JKN sebelum 28 hari akan langsung aktif. Namun, orang tua yang melewati batas waktu tersebut harus membayar iuran sejak tanggal kelahiran bayi dan berpotensi terkena denda pelayanan rawat inap.

Baca Juga :  Presiden Tinjau Pengungsian di Bireuen, Makan Bersama Warga

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 mengatur kewajiban pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahiran,” ujar Rizzky.

BPJS Kesehatan kini menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui WhatsApp PANDAWA dan aplikasi Mobile JKN. Orang tua hanya perlu menyiapkan KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau fasilitas kesehatan tempat persalinan.

Masyarakat dapat menghubungi layanan PANDAWA BPJS Kesehatan melalui nomor resmi 0811-8165-165 sesuai jam operasional layanan. Selain itu, orang tua juga bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengurus kepesertaan bayi.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran. Bayi yang belum masuk dalam kepesertaan JKN tidak bisa langsung menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat membutuhkan penanganan medis darurat atau perawatan intensif setelah lahir.

Baca Juga :  Ribuan Warga Merangin Meriahkan Sedekah Bumi, M Syukur Ingin Budaya Tetap Hidup

BPJS Kesehatan juga memastikan informasi mengenai bayi baru lahir otomatis menjadi peserta BPJS mulai April 2026 belum berlaku. Sistem kepesertaan masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini sehingga orang tua tetap wajib mengurus pendaftaran secara mandiri. (**)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Susunan Pemain Indonesia vs Filipina U-23: Jens Raven Cadangan
Indonesia Vs Vietnam

Kesehatan & Olahraga

Malam Ini Indonesia Tantang Vietnam, Duel Penentu Juara Grup A AFF U-19 2026
pelari Mbah Sutriandi asal Kerinci Jambi

Kerinci

Hebat! pelari Mbah Sutriandi Asal Lubuk Pauh Tembus Juara 6 di Kerinci 100
Luca Zidane Jadi Sorotan Usai Dibobol Tiga Kali oleh Lionel Messi

Kesehatan & Olahraga

Luca Zidane Jadi Sorotan Usai Dibobol Tiga Kali oleh Lionel Messi
ASN Wajib Tahu! THR 2026 Bisa Cair Lebih Awal, Pemerintah Beri Sinyal Positif

Pemerintah

ASN Wajib Tahu! THR 2026 Bisa Cair Lebih Awal, Pemerintah Beri Sinyal Positif
Pemerintah Operasikan Kereta Khusus Petani dan Pedagang

Nasioanal

Pemerintah Operasikan Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Nur Ainanta, Muslimah Bercadar Asal Sulawesi Bertugas di Kamboja

Nasioanal

Nur Ainanta, Muslimah Bercadar Asal Sulawesi Bertugas di Kamboja
Belajar dengan Papan Interaktif Digital, Murid Siap Hadapi TKA

Pemerintah

Belajar dengan Papan Interaktif Digital, Murid Siap Hadapi TKA