Home / Kesehatan & Olahraga / Pemerintah

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:35 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Aksarabrita.com – Orang tua wajib mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan bayi baru lahir tidak otomatis langsung menjadi peserta aktif JKN. Orang tua harus segera mengurus pendaftaran agar bayi memperoleh perlindungan layanan kesehatan sejak dini.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bayi yang masuk dalam kepesertaan JKN sebelum 28 hari akan langsung aktif. Namun, orang tua yang melewati batas waktu tersebut harus membayar iuran sejak tanggal kelahiran bayi dan berpotensi terkena denda pelayanan rawat inap.

Baca Juga :  Biadab! Anak Habisi Nyawa Ibu Kandung, Jasad Dimutilasi

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 mengatur kewajiban pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahiran,” ujar Rizzky.

BPJS Kesehatan kini menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui WhatsApp PANDAWA dan aplikasi Mobile JKN. Orang tua hanya perlu menyiapkan KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau fasilitas kesehatan tempat persalinan.

Masyarakat dapat menghubungi layanan PANDAWA BPJS Kesehatan melalui nomor resmi 0811-8165-165 sesuai jam operasional layanan. Selain itu, orang tua juga bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengurus kepesertaan bayi.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran. Bayi yang belum masuk dalam kepesertaan JKN tidak bisa langsung menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat membutuhkan penanganan medis darurat atau perawatan intensif setelah lahir.

Baca Juga :  Apresiasi Pelestarian Bahasa Ibu, Bupati Kerinci Terima Penghargaan di Ajang FBIN 2025

BPJS Kesehatan juga memastikan informasi mengenai bayi baru lahir otomatis menjadi peserta BPJS mulai April 2026 belum berlaku. Sistem kepesertaan masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini sehingga orang tua tetap wajib mengurus pendaftaran secara mandiri. (**)

Share :

Baca Juga

Koperasi Merah Putih

Nasioanal

Instruksi Resmi Terbit, 240.000 PPPK Bakal Isi 80 Ribu KDMP di Seluruh Indonesia
Risiko Makan Durian untuk Anak Kecil

Kesehatan & Olahraga

Orangtua Harus Tahu! Risiko Makan Durian untuk Anak Kecil
PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Daerah

PPPPK Paruh Waktu Berhak Digaji, Ini Aturanya!
Sempat Buntu di Babak Pertama, Bali United Hajar PSBS Biak 3-0

Kesehatan & Olahraga

Sempat Buntu di Babak Pertama, Bali United Hajar PSBS Biak 3-0

Daerah

Wawako Antos Jalan Sehat Bersama dalam Rangka 25 tahun kementerian BUMN

Daerah

Dugaan Kecurangan AFC: Qatar dan Arab Saudi Diuntungkan, Oman Ancam Mundur, Jepang Beri Nasehat untuk Indonesia
Awal 2026, Prabowo Cek 600 Rumah Hunian Pascabencana Aceh Tamiang

Nasioanal

Awal 2026, Prabowo Cek 600 Rumah Hunian Pascabencana
Cara Mengobati Asam Lambung Cepat dan Aman

Kesehatan & Olahraga

Cara Mengobati Asam Lambung Cepat dan Aman