Artis, Aksarabrita.com // Gugatan perdata yang menyeret nama penyanyi Denada Tambunan kini berjalan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) mengajukan gugatan tersebut dengan klaim sebagai anak biologis Denada dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas dugaan penelantaran sejak ia lahir.
Pengadilan Negeri Banyuwangi mencatat perkara ini dengan nomor 288 dan mendaftarkannya sejak 26 November 2025. Dalam gugatan, Ressa menempatkan Denada sebagai tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait kewajiban orang tua terhadap anak kandung.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa kliennya memilih jalur hukum setelah upaya komunikasi secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Ia menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya menyangkut persoalan materi, melainkan menyentuh hak dasar seorang anak.
“Klien kami tidak pernah menerima hak-haknya sebagai anak sejak lahir. Melalui gugatan ini, kami menuntut tanggung jawab hukum dari orang tua kandungnya,” kata Firdaus, Jumat (9/1/2026).
Firdaus mengungkapkan bahwa pengadilan telah menggelar satu kali mediasi. Namun, Denada tidak menghadiri panggilan tersebut. Meski begitu, pihak penggugat tetap membuka peluang penyelesaian damai.
“Kami masih berharap tergugat menunjukkan itikad baik untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Jika tidak, kami akan melanjutkan proses hukum,” ujarnya.
Dalam gugatannya, Ressa mengaku mengetahui identitas ibu kandungnya setelah melakukan penelusuran secara mandiri. Selama bertahun-tahun, ia hidup berpindah-pindah dari satu rumah kerabat ke rumah kerabat lain. Ia juga sempat tinggal di lingkungan kediaman Denada di Banyuwangi tanpa memperoleh pengakuan resmi sebagai anak biologis.
Ressa menyebut hubungannya dengan Denada hampir tidak pernah terjalin. Ia mengaku tidak pernah merasakan perhatian seorang ibu, termasuk pada momen keluarga seperti Idul Fitri.
“Saya mengetahui beliau ibu biologis saya karena saya mencari tahu sendiri. Namun, saya tidak pernah merasakan perhatian seperti anak pada umumnya,” ujar Ressa.
Ressa menjalani kehidupan yang jauh dari sorotan dunia hiburan yang melekat pada nama Denada. Ia tumbuh dalam keterbatasan ekonomi dan tidak pernah menerima nafkah dari ibu kandungnya. Kondisi tersebut berdampak langsung pada pendidikannya.
Ia sempat menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Banyuwangi hingga semester empat. Namun, keterbatasan biaya memaksanya berhenti kuliah.
“Sudah tidak sanggup membayar, akhirnya saya drop out,” katanya.
Saat ini, Ressa bekerja sebagai penjaga toko kelontong yang beroperasi selama 24 jam dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi. Ia menilai gugatan ini sebagai langkah terakhir untuk memperjuangkan hak dan pengakuan sebagai anak kandung.
Hingga berita ini ditulis, Denada Tambunan belum menyampaikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Pengadilan Negeri Banyuwangi akan melanjutkan persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik sekaligus mengangkat isu sensitif tentang tanggung jawab orang tua, hak anak, serta batas antara persoalan keluarga dan ranah hukum. (Tim)









