Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Minggu, 21 September 2025 - 06:38 WIB

Pura-pura Dibegal, Seorang Pria Menjadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram Tolak Berhubungan Intim

Radiet Adiansyah (20), tersangka pembunuhan mahasiswi Unram

Radiet Adiansyah (20), tersangka pembunuhan mahasiswi Unram

BERITA VIRAL// Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, akhirnya terkuak. Polisi menetapkan teman dekat korban, Radiet Adiansyah (20), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Korban ditemukan tidak bernyawa di tepi pantai pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Awalnya, Radiet hanya diperiksa sebagai saksi, namun hasil penyelidikan mendalam mengungkap keterlibatannya.

“Pada awalnya RA kami posisikan sebagai korban. Namun setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (20/9/2025).

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga berawal dari penolakan korban ketika pelaku berusaha melakukan hubungan intim.

Baca Juga :  Kesaksian Didin: Detik-detik Rekan Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob

“Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban. Ketika korban menolak, tersangka marah lalu mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Tak hanya itu, Radiet sempat berusaha mengelabui polisi dengan membuat skenario seolah dirinya dan korban menjadi korban perampokan. Namun, penyelidikan justru mengarah padanya sebagai pelaku utama.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 36 saksi, melakukan olah TKP, melibatkan ahli kriminologi, forensik, tes poligraf, hingga pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain laptop, pakaian, perhiasan, sandal milik korban, serta sepeda motor, pakaian, sepatu, dan dompet milik tersangka. Polisi juga menyita sebilah bambu, batu berlumur darah, bungkus rokok, handphone, lipstik, parfum, hingga pasir pantai bercak darah.

Baca Juga :  CEK DI SINI Link bsu.kemnaker.go.id Penerima BSU Juli

Atas perbuatannya, Radiet dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini mendapat perhatian serius karena baik korban maupun pelaku sama-sama mahasiswa. Proses hukum akan kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” tegas Kapolres Agus Purwanta. Dikutip lombokpost.

Share :

Baca Juga

Wikipidia Benjamin Netanyahu 2023

Nasioanal

Survei: Mayoritas Warga Israel Tolak Netanyahu Maju Lagi
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra. Foto Liputan6.com

Hukum & Kriminal

Bripda Torino Tobo Dara Aniaya Dua Siswa SPN, Polda NTT Jatuhkan PTDH

Daerah

Miris! Petani Kerinci Kehilangan Kopi, Videonya Heboh di Facebook
SMAN 1 Sambas: Tak Ada Kecurangan di LCC 4 Pilar Kalbar

Viral & Artis

SMAN 1 Sambas: Tak Ada Kecurangan di LCC 4 Pilar Kalbar

Viral & Artis

Biro Pers Istana Kembalikan ID Wartawan CNN Indonesia
Rampok Toko Emas Pakai Senjata Api, Oknum Polisi Dibekuk

Hukum & Kriminal

Rampok Toko Emas Pakai Senjata Api, Oknum Polisi Dibekuk

Daerah

Material Normalisasi Sungai Raib ke Lahan Pribadi? Warga Sungai Penuh Gugat Kadis PUPR!”
Insiden Tragis, Anggota TNI Tembak Rekan Sendir

Hukum & Kriminal

Insiden Tragis, Anggota TNI Tembak Rekan Sendiri