Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Minggu, 21 September 2025 - 06:38 WIB

Pura-pura Dibegal, Seorang Pria Menjadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram Tolak Berhubungan Intim

Radiet Adiansyah (20), tersangka pembunuhan mahasiswi Unram

Radiet Adiansyah (20), tersangka pembunuhan mahasiswi Unram

BERITA VIRAL// Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, akhirnya terkuak. Polisi menetapkan teman dekat korban, Radiet Adiansyah (20), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Korban ditemukan tidak bernyawa di tepi pantai pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Awalnya, Radiet hanya diperiksa sebagai saksi, namun hasil penyelidikan mendalam mengungkap keterlibatannya.

“Pada awalnya RA kami posisikan sebagai korban. Namun setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (20/9/2025).

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga berawal dari penolakan korban ketika pelaku berusaha melakukan hubungan intim.

Baca Juga :  Dibantarkan karena Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol

“Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban. Ketika korban menolak, tersangka marah lalu mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Tak hanya itu, Radiet sempat berusaha mengelabui polisi dengan membuat skenario seolah dirinya dan korban menjadi korban perampokan. Namun, penyelidikan justru mengarah padanya sebagai pelaku utama.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 36 saksi, melakukan olah TKP, melibatkan ahli kriminologi, forensik, tes poligraf, hingga pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain laptop, pakaian, perhiasan, sandal milik korban, serta sepeda motor, pakaian, sepatu, dan dompet milik tersangka. Polisi juga menyita sebilah bambu, batu berlumur darah, bungkus rokok, handphone, lipstik, parfum, hingga pasir pantai bercak darah.

Baca Juga :  Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Dikecam Aktivis dan Korban

Atas perbuatannya, Radiet dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini mendapat perhatian serius karena baik korban maupun pelaku sama-sama mahasiswa. Proses hukum akan kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” tegas Kapolres Agus Purwanta. Dikutip lombokpost.

Share :

Baca Juga

Terduga Pembunuh Dosen Bungo Ditangkap

Daerah

Terduga Pembunuh Dosen Bungo Ditangkap, Diduga Oknum Polisi

Hukum & Kriminal

Kapolres Turun ke Lokasi Longsor Kayu Aro dan Bantu Pencarian Korban
Boiyen Pamer Prewedding Jelang Menikah dengan Rully Anggi Akbar

Viral & Artis

Boiyen Pamer Prewedding Jelang Menikah dengan Rully Anggi Akbar
Rekam Teman Saat Mandi, Pria di Merangin Ditangkap Polisi

Daerah

Rekam Teman Lagi Mandi, Pria di Merangin Ditangkap Polisi
Asyik di Kamar Kos Dua Pasangan Kena Razia

Viral & Artis

Asyik di Kamar Kos, Dua Pasangan Kena Razia
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Soal Sanksi Adat Toraja.

Viral & Artis

Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Soal Sanksi Adat Toraja, Informasi Tidak Akurat

Viral & Artis

Kontroversi Film Pengkhianatan G30S/PKI
KKP Tangkap Kapal Vietnam Curi 80 Ton Ikan di Natuna.

Hukum & Kriminal

KKP Tangkap Kapal Vietnam Curi 80 Ton Ikan di Natuna