Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Minggu, 21 September 2025 - 06:38 WIB

Pura-pura Dibegal, Seorang Pria Menjadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram Tolak Berhubungan Intim

Radiet Adiansyah (20), tersangka pembunuhan mahasiswi Unram

Radiet Adiansyah (20), tersangka pembunuhan mahasiswi Unram

BERITA VIRAL// Misteri kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, akhirnya terkuak. Polisi menetapkan teman dekat korban, Radiet Adiansyah (20), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Korban ditemukan tidak bernyawa di tepi pantai pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Awalnya, Radiet hanya diperiksa sebagai saksi, namun hasil penyelidikan mendalam mengungkap keterlibatannya.

“Pada awalnya RA kami posisikan sebagai korban. Namun setelah gelar perkara dan pemeriksaan intensif, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (20/9/2025).

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga berawal dari penolakan korban ketika pelaku berusaha melakukan hubungan intim.

Baca Juga :  Diselingkuhi, Wanita di Lampung Nekat Potong Anu Kekasihnya

“Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban. Ketika korban menolak, tersangka marah lalu mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Tak hanya itu, Radiet sempat berusaha mengelabui polisi dengan membuat skenario seolah dirinya dan korban menjadi korban perampokan. Namun, penyelidikan justru mengarah padanya sebagai pelaku utama.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 36 saksi, melakukan olah TKP, melibatkan ahli kriminologi, forensik, tes poligraf, hingga pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain laptop, pakaian, perhiasan, sandal milik korban, serta sepeda motor, pakaian, sepatu, dan dompet milik tersangka. Polisi juga menyita sebilah bambu, batu berlumur darah, bungkus rokok, handphone, lipstik, parfum, hingga pasir pantai bercak darah.

Baca Juga :  Siap Melarikan Diri ke Luar Negeri, Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Penjual Bakso di Lhokseumawe

Atas perbuatannya, Radiet dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini mendapat perhatian serius karena baik korban maupun pelaku sama-sama mahasiswa. Proses hukum akan kami pastikan berjalan transparan dan profesional,” tegas Kapolres Agus Purwanta. Dikutip lombokpost.

Share :

Baca Juga

Daerah

Walikota Ahmadi Buka Pasar Ramadhan dan Pasar Mambo

Viral & Artis

Viral, Keluarga Pasien Ngamuk ke Dokter RSUD Sekayu, Minta Maaf tapi Tetap Diproses Hukum

Batang Hari

Mobil Patroli Polsek Hu’u Tabrak 8 Motor dan Konter HP,  Motif Dalam Penyelidikan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Berlangsung hingga Desember 2025

Daerah

Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jambi

Viral & Artis

Amanda Manopo Hadirkan Sosok Ibunda di Hari Pernikahannya
Lisa Mariana

Hukum & Kriminal

Lisa Mariana Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik RK
Emak-emak Geruduk Lokasi Judi di Asahan, Polisi Selidiki Dua Ruko

Hukum & Kriminal

Emak-emak Gerbek Lokasi Judi di Asahan, Polisi Selidiki 2 Ruko

Daerah

Apa Keistimewaan Meninggal Dunia di Bulan Ramadan? Ini Kata Ulama