Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Final! PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Pilih Tempat

Aksarabrita.com // Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib bersedia dipindahkan ke instansi lain jika dibutuhkan. Keputusan ini telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, dan dipastikan bersifat final.

Menpan RB menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu bukan berarti bekerja secara bebas dan tetap di instansi asal. Justru, dalam sistem baru ini, mereka wajib siap ditugaskan di wilayah atau instansi mana pun yang membutuhkan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Bupati H. Adirozal Buka Pengukuhan Pengurus PKK dan Bunda PAUD Kecamatan

“Formasi PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan real di daerah. Jika dibutuhkan di instansi lain, maka wajib siap dipindah,” ujar Anas dalam keterangannya.

Meski bersifat fleksibel dalam jam kerja dan durasi kontrak, PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada sistem manajemen kepegawaian nasional. Pemerintah ingin menjamin efisiensi, pemerataan pelayanan publik, serta efektivitas belanja negara, khususnya di sektor sumber daya manusia aparatur.

Baca Juga :  Prestasi - Prestasi Pemkot, Berkat Kinerja Setda Kota Sungai Penuh

Menurut Menpan RB, skema ini tidak menghilangkan hak ASN atau PPPK penuh waktu. Justru, PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk memperkuat kelembagaan publik tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.

Langkah ini sekaligus menjadi solusi untuk tenaga honorer kategori R4 (nonkategori), yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status. Pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, namun tetap dengan syarat utama: siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan negara.

Baca Juga :  Wawako Azhar Buka Diklatcab III & Forum Bisnis BPC HIPMI Kota Sungai Penuh

“Tidak bisa honorer hanya mau bekerja di tempat asal, tetapi menuntut diangkat jadi PPPK. Pemerintah melihat kebutuhan nasional,” tegas Anas.

Pernyataan Menpan RB menutup perdebatan soal fleksibilitas lokasi kerja PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini telah difinalisasi dan menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi 2025. Ke depan, semua pengangkatan ASN, baik penuh maupun paruh waktu, akan berbasis kebutuhan dan pemerataan layanan.

Berita ini 239 kali dibaca

Share :

Baca Juga

BKN Pacu Lima Pemda untuk Optimalisasi Data Manajemen Talenta ASN melalui SI-MATA (Dok. BKN)

Nasioanal

BKN Luncurkan Aplikasi Baru untuk ASN: SI-MATA Jadi Sistem Wajib Daerah

Daerah

Sungai Penuh Sabet Predikat Kota Layak Anak 2025

Daerah

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mukomuko Bengkulu, Terasa Hingga Kerinci dan Sungai Penuh
Menteri Kabinet Merah Putih Siap Meriahkan Indonesia Sports Summit 2025

Nasioanal

Menteri Kabinet Merah Putih Siap Meriahkan Indonesia Sports Summit 2025

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Silaturahmi Anak Jantan Anak Batino Luhah Rio Balang
Hadiri Paripurna HUT ke-69 Jambi, Wali Kota Alfin Tekankan Kolaborasi Antar Daerah

Daerah

Hadiri Paripurna HUT ke-69 Jambi, Wali Kota Alfin Tekankan Kolaborasi Antar Daerah
PBSI Gelar Rapat Evaluasi, Dorong Transformasi Sistem Juara

Kesehatan & Olahraga

PBSI Gelar Rapat Evaluasi, Dorong Transformasi Sistem Juara
Ahmad Ali Targetkan PSI Kalahkan NasDem pada Pileg 2029

Nasioanal

Ahmad Ali Targetkan PSI Kalahkan NasDem pada Pileg 2029