Aksarabrita.com // Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib bersedia dipindahkan ke instansi lain jika dibutuhkan. Keputusan ini telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, dan dipastikan bersifat final.
Menpan RB menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu bukan berarti bekerja secara bebas dan tetap di instansi asal. Justru, dalam sistem baru ini, mereka wajib siap ditugaskan di wilayah atau instansi mana pun yang membutuhkan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.
“Formasi PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan real di daerah. Jika dibutuhkan di instansi lain, maka wajib siap dipindah,” ujar Anas dalam keterangannya.
Meski bersifat fleksibel dalam jam kerja dan durasi kontrak, PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada sistem manajemen kepegawaian nasional. Pemerintah ingin menjamin efisiensi, pemerataan pelayanan publik, serta efektivitas belanja negara, khususnya di sektor sumber daya manusia aparatur.
Menurut Menpan RB, skema ini tidak menghilangkan hak ASN atau PPPK penuh waktu. Justru, PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk memperkuat kelembagaan publik tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Langkah ini sekaligus menjadi solusi untuk tenaga honorer kategori R4 (nonkategori), yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status. Pemerintah membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, namun tetap dengan syarat utama: siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan negara.
“Tidak bisa honorer hanya mau bekerja di tempat asal, tetapi menuntut diangkat jadi PPPK. Pemerintah melihat kebutuhan nasional,” tegas Anas.
Pernyataan Menpan RB menutup perdebatan soal fleksibilitas lokasi kerja PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini telah difinalisasi dan menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi 2025. Ke depan, semua pengangkatan ASN, baik penuh maupun paruh waktu, akan berbasis kebutuhan dan pemerataan layanan.










