Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Gaji Pejabat Negara Tertinggi, Ketua MK Tercatat Rp126,65 Juta

Gaji Pejabat Negara Tertinggi, Ketua MK Tercatat Rp126,65 Juta

Gaji Pejabat Negara Tertinggi, Ketua MK Tercatat Rp126,65 Juta

Aksarabrita.com – Infografis tentang gaji pejabat negara beredar di media sosial. Gambar tersebut memuat nominal penghasilan Presiden, Wakil Presiden, menteri, pimpinan lembaga negara, hingga anggota DPR RI dan DPD RI.

Infografis itu mencantumkan gaji Presiden sebesar Rp62,74 juta dan Wakil Presiden Rp42,16 juta. Sementara itu, nominal untuk menteri tercatat Rp18,65 juta.

Gambar tersebut juga memuat angka Rp76,5 juta untuk pejabat yang tertulis sebagai Wantimpres. Pada bagian lain, infografis mencantumkan nominal Rp63,47 juta untuk Jaksa Agung dan Rp50,03 juta untuk Kapolri.

Untuk pimpinan lembaga negara, gambar itu mencantumkan angka Rp126,65 juta bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Rp99,55 juta bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Peserta Wajib Tahu

Sementara itu, infografis tersebut menampilkan nominal Rp65,6 juta untuk anggota DPR RI dan Rp48,484 juta untuk anggota DPD RI.

Namun, publik perlu mencermati kebenaran angka tersebut. Gambar itu tidak mencantumkan sumber data atau penjelasan mengenai komponen penghasilan yang digunakan dalam perhitungan.

Perlu diketahui, penghasilan pejabat negara dapat mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan. Karena itu, masyarakat perlu membedakan gaji pokok dari total penghasilan beserta tunjangan dan fasilitas lainnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat merujuk pada peraturan pemerintah dan dokumen resmi dari lembaga terkait.

Transparansi penghasilan pejabat negara penting bagi masyarakat. Data yang akurat dan sumber yang jelas juga membantu publik memahami penggunaan anggaran negara secara tepat. (**)

Baca Juga :  PPPK Bisa Perpanjang Kontrak sampai Pensiun? Ini Syaratnya

Share :

Baca Juga

Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang Intimidasi Guru di Sekolah

Nasioanal

Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang Intimidasi Guru di Sekolah
Pascabencana 413 Praja IPDN Perkuat Pelayanan Aceh Tamiang

Nasioanal

Pascabencana 413 Praja IPDN Perkuat Pelayanan Aceh Tamiang
Sumatera Barat Catat Kasus Demam Tertinggi Pascabanjir Sumatera. (Foto Kemenkes)

Kesehatan & Olahraga

Sumatera Barat Catat Kasus Demam Tertinggi Pascabanjir
Kemenag Siapkan Rp9,6 Triliun untuk Naikkan Kesejahteraan Guru Agama pada 2027

Pemerintah

Kemenag Siapkan Rp9,6 Triliun untuk Naikkan Kesejahteraan Guru Agama pada 2027
PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah

​Jalur Cepat Jadi ASN: Simak Keunggulan PPPK Paruh Waktu
Prabowo Rangkul Warga Padang Pariaman Dipengunsian

Nasioanal

Prabowo Rangkul Warga Padang Pariaman Dipengunsian
Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto)

Nasioanal

Mengenal SF Hariyanto, Pengganti Gubernur Abdul Wahid

Batang Hari

Bansos Beras Juli 2025 Mulai Disalurkan: Setiap Keluarga Terima 20 Kg Beras Gratis