Aksarabrita.com – Pemerintah menetapkan pendapatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebesar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan ketentuan tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi lintas kementerian di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Penghasilan antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta. Semuanya sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan,” ujar Zulkifli Hasan.
Zulkifli menjelaskan, pemerintah menyesuaikan pendapatan manajer dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tempat mereka bertugas.
Pemerintah memperhitungkan tanggung jawab manajer dalam menjalankan operasional koperasi dan mengembangkan kegiatan ekonomi desa maupun kelurahan.
“Karena tanggung jawabnya berat, maka penghasilan disesuaikan dengan UMK daerah. Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta itu sudah mencakup seluruh komponen,” jelasnya.
Ketentuan tersebut membuat pendapatan manajer Kopdes Merah Putih mengikuti besaran UMK di setiap daerah penempatan. (**)




















