Aksarabrita.com // Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggegerkan publik setelah memecat 34 personel Polri melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Salah satu nama yang ikut terseret dalam keputusan tegas tersebut ialah Briptu Yuli Setyabudi, yang publik kenal sebagai konten kreator di media sosial. Kapolda Sulawesi Tengah menetapkan keputusan ini melalui Surat Keputusan tertanggal 30 Januari 2026.
Wakil Kepala Polda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa Polda Sulteng menjatuhkan sanksi kepada seluruh personel setelah menjalani proses pemeriksaan menyeluruh dan objektif.
Polda Sulteng juga melaksanakan sidang kode etik profesi Polri sesuai mekanisme dan aturan internal kepolisian.
Helmi menyatakan bahwa institusi menegakkan disiplin tanpa membedakan jabatan, latar belakang, maupun popularitas personel. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran berat harus berujung pada sanksi tegas.
Dari total 34 personel yang dipecat, Polda Sulteng memasukkan nama Briptu Yuli Setyabudi dalam daftar penerima sanksi PTDH karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri. Polda Sulteng menegaskan bahwa institusi tidak mempertimbangkan status Briptu Yuli sebagai konten kreator dalam pengambilan keputusan.
Polda Sulawesi Tengah menilai langkah tegas ini sebagai upaya menjaga marwah, profesionalisme, dan integritas Polri. Penegakan aturan secara konsisten diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Setiap pelanggaran berat kami tindak secara tegas, objektif, dan transparan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Helmi.
Polda Sulawesi Tengah mengimbau seluruh personel Polri untuk menjadikan keputusan ini sebagai pelajaran penting dalam menjaga disiplin dan etika profesi. Institusi berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten demi memperkuat profesionalisme serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. (Run)







