Home / Viral & Artis

Senin, 9 Februari 2026 - 19:34 WIB

Geger! 34 Polisi Dipecat, Konten Kreator Briptu Yuli Ikut Terseret

Aksarabrita.com // Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggegerkan publik setelah memecat 34 personel Polri melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Salah satu nama yang ikut terseret dalam keputusan tegas tersebut ialah Briptu Yuli Setyabudi, yang publik kenal sebagai konten kreator di media sosial. Kapolda Sulawesi Tengah menetapkan keputusan ini melalui Surat Keputusan tertanggal 30 Januari 2026.

Wakil Kepala Polda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan bahwa Polda Sulteng menjatuhkan sanksi kepada seluruh personel setelah menjalani proses pemeriksaan menyeluruh dan objektif.

Polda Sulteng juga melaksanakan sidang kode etik profesi Polri sesuai mekanisme dan aturan internal kepolisian.

Baca Juga :  HUT PGRI ke-80, Wako Alfin Tegaskan Perubahan Pendidikan dan Serahkan Beasiswa

Helmi menyatakan bahwa institusi menegakkan disiplin tanpa membedakan jabatan, latar belakang, maupun popularitas personel. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran berat harus berujung pada sanksi tegas.

Dari total 34 personel yang dipecat, Polda Sulteng memasukkan nama Briptu Yuli Setyabudi dalam daftar penerima sanksi PTDH karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri. Polda Sulteng menegaskan bahwa institusi tidak mempertimbangkan status Briptu Yuli sebagai konten kreator dalam pengambilan keputusan.

Polda Sulawesi Tengah menilai langkah tegas ini sebagai upaya menjaga marwah, profesionalisme, dan integritas Polri. Penegakan aturan secara konsisten diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Setiap pelanggaran berat kami tindak secara tegas, objektif, dan transparan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Helmi.

Baca Juga :  Bulan Madu Duka, Gilang Hadiri Pemakaman Istri dengan Oksigen

Polda Sulawesi Tengah mengimbau seluruh personel Polri untuk menjadikan keputusan ini sebagai pelajaran penting dalam menjaga disiplin dan etika profesi. Institusi berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten demi memperkuat profesionalisme serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. (Run)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

Batang Hari

Komjen Pol Rudy Heriyanto: DiisukanJabat Kapolri
Doa Awal Tahun Baru 2026

Viral & Artis

Doa Awal Tahun Baru 2026, Ikuti Bacaan dan Amalan Sunnahnya

Daerah

Wako Ahmadi Hadiri Pengukuhan DP. MUI Kota Sungai Penuh.

Nasioanal

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Bill Gates

Kesehatan & Olahraga

Jadwal Piala Presiden 2025 Mulai Hari Ini

Daerah

Wali Kota Alfin dan STKIP Muhammadiyah Kompak Gerakkan Aksi Bersih Kota

Hukum & Kriminal

Guru Agama Cabuli Siswi Difabel, Terancam 20 Tahun Penjara