Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Jumat, 5 September 2025 - 19:09 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

BERITA MAKASSAR // Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (29/08/2025).

Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025), dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total 29 tersangka berhasil diamankan.

  • Kasus Kantor DPRD Provinsi Sulsel → 14 tersangka (13 dewasa, 1 anak di bawah umur), ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
  • Kasus Kantor DPRD Kota Makassar → 15 tersangka (10 dewasa, 5 anak di bawah umur), ditangani Polrestabes Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Baca Juga :  Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK Fisik SMK 2022, Satu Masuk DPO

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berbeda:

  • Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
    • Pasal 187 KUHP (Pembakaran)
    • Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama)
    • Pasal 406 KUHP (Perusakan)
    • Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
  • Kantor DPRD Kota Makassar:
    • Pasal 187 KUHP (Pembakaran/perusakan dengan api)
    • Pasal 170 KUHP (Penganiayaan bersama)
    • Pasal 406 KUHP (Perusakan barang)
    • Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
    • Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan)
    • Pasal 480 KUHP (Penadahan)
    • Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran kebencian)
  • Barang bukti Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
    Flashdisk berisi foto kejadian, batu, bambu, besi, balok kayu, sekop, tiga unit handphone, serta rekaman CCTV.
  • Barang bukti Kantor DPRD Kota Makassar:
    Satu unit motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas Sharp, serta mobil hasil curian beserta barang bukti lainnya.
Baca Juga :  Ibu Siska Meninggal Dunia Saat Tahu Anaknya Dikubur di Sumur

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

(BPMI Setpres Read more: https://setkab.go.id/prabowo-pendidikan-vokasi-dan-sekolah-terintegrasi/?fbclid=IwY2xjawN47F1leHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeFM_430JoV0ExPSRzTOBJU3cwyGoKt0j_7aADWyqUhw_0PlB8LEe3GsMydvc_aem_BoHJAdF76yr7OCdI-LGZqg

Nasioanal

Pendidikan Terintegrasi Jadi Strategi Pemerintah Atasi Kemiskinan
Prabowo Subianto dan jajaran Kabinet Merah Putih rapat di Istana Merdeka 8 April 2026

Nasioanal

Mulai 2026 Biaya Haji Lebih Murah, Tambang Ilegal Siap Dicabut
Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK Terkait Suap RAPBD Lampung Tengah

Hukum & Kriminal

Biodata Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK Suap RAPBD Lampung

Batang Hari

Viral! Oknum Polisi Nangis Histeris Saat Dijemput Propam 
Santriwati Pati Diduga Bergilir Masuk Kamar Kiai

Hukum & Kriminal

Santriwati Pati Diduga Bergilir Masuk Kamar Kiai
Presiden Panggil Menteri Gelar Rapat Terbatas

Nasioanal

Presiden Panggil Menteri, Gelar Rapat Terbatas
Prabowo memimpin pemusnahan 214,48 ton narkoba senilai Rp 29,37

Hukum & Kriminal

214 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Tegaskan Sikap Negara

Hukum & Kriminal

Rumah Eko Patrio Dijarah Massa, Permintaan Maaf Tak Meredam Amarah