Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Jumat, 5 September 2025 - 19:09 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

BERITA MAKASSAR // Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (29/08/2025).

Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025), dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total 29 tersangka berhasil diamankan.

  • Kasus Kantor DPRD Provinsi Sulsel → 14 tersangka (13 dewasa, 1 anak di bawah umur), ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
  • Kasus Kantor DPRD Kota Makassar → 15 tersangka (10 dewasa, 5 anak di bawah umur), ditangani Polrestabes Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Baca Juga :  Dedy Putra Resmi Jadi Bupati Bungo: Ajak Warga Bersatu Membangun Daerah

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berbeda:

  • Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
    • Pasal 187 KUHP (Pembakaran)
    • Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama)
    • Pasal 406 KUHP (Perusakan)
    • Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
  • Kantor DPRD Kota Makassar:
    • Pasal 187 KUHP (Pembakaran/perusakan dengan api)
    • Pasal 170 KUHP (Penganiayaan bersama)
    • Pasal 406 KUHP (Perusakan barang)
    • Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
    • Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan)
    • Pasal 480 KUHP (Penadahan)
    • Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran kebencian)
  • Barang bukti Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
    Flashdisk berisi foto kejadian, batu, bambu, besi, balok kayu, sekop, tiga unit handphone, serta rekaman CCTV.
  • Barang bukti Kantor DPRD Kota Makassar:
    Satu unit motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas Sharp, serta mobil hasil curian beserta barang bukti lainnya.
Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu 2025 Hak yang Diperoleh

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Indonesia Peringkat Ketiga Risiko Banjir Tertinggi se-Asia Tenggara

Nasioanal

Indonesia Peringkat Ketiga Risiko Banjir Tertinggi se-Asia Tenggara
Ini Panduan Tahun Baruan di Jakarta 2026

Nasioanal

Ini Aturan Perayaan Tahun Baru 2026 Yang Dilarang

Hukum & Kriminal

Ricuh Bahas Warisan, Sepupu Dikeroyok

Daerah

BKN Beberkan Alasan Honorer Belum Bisa Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
lustrasi kartu BPJS Kesehatan di tangan pasien Alt text: Kartu BPJS Kesehatan dan layanan medis

Kesehatan & Olahraga

Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS, Peserta Wajib Tahu
Debut Gemilang Baker, Indonesia Menang 5-1

Kesehatan & Olahraga

Debut Gemilang Baker, Indonesia Menang 5-1
Bully Timothy Anugerah: Enam Mahasiswa Unud Disanksi Berat

Viral & Artis

Bully Timothy Anugerah: Enam Mahasiswa Unud Disanksi Berat
Kereta Api Kembali Melintas, KAI Prioritaskan Jalur Aceh–Sumut

Nasioanal

Kereta Api Kembali Melintas, KAI Prioritaskan Jalur Aceh–Sumut