Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Jumat, 5 September 2025 - 19:09 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

29 Tersangka Ke Pembakaran Kantor DPRD

BERITA MAKASSAR // Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (29/08/2025).

Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025), dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total 29 tersangka berhasil diamankan.

  • Kasus Kantor DPRD Provinsi Sulsel → 14 tersangka (13 dewasa, 1 anak di bawah umur), ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.
  • Kasus Kantor DPRD Kota Makassar → 15 tersangka (10 dewasa, 5 anak di bawah umur), ditangani Polrestabes Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Baca Juga :  Sopir Truk Batu Bara Tewas Diserang di Stockpile Talang Duku

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berbeda:

  • Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
    • Pasal 187 KUHP (Pembakaran)
    • Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama)
    • Pasal 406 KUHP (Perusakan)
    • Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
  • Kantor DPRD Kota Makassar:
    • Pasal 187 KUHP (Pembakaran/perusakan dengan api)
    • Pasal 170 KUHP (Penganiayaan bersama)
    • Pasal 406 KUHP (Perusakan barang)
    • Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
    • Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan)
    • Pasal 480 KUHP (Penadahan)
    • Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran kebencian)
  • Barang bukti Kantor DPRD Provinsi Sulsel:
    Flashdisk berisi foto kejadian, batu, bambu, besi, balok kayu, sekop, tiga unit handphone, serta rekaman CCTV.
  • Barang bukti Kantor DPRD Kota Makassar:
    Satu unit motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas Sharp, serta mobil hasil curian beserta barang bukti lainnya.
Baca Juga :  Jelang Sidang, Ammar Zoni Lepas Rindu Peluk Sang Adik

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Capung Cegah Gigitan Nyamuk Setiap Hari

Viral & Artis

Amanda Manopo Hadirkan Sosok Ibunda di Hari Pernikahannya
BKN Ungkap Cara ASN Raih Dana Pensiun Rp1 Miliar

Nasioanal

BKN Ungkap Cara ASN Raih Dana Pensiun Rp1 Miliar

Daerah

Tujuh Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditetapkan Kejari Sungai Penuh

Hukum & Kriminal

Bayar Simpanan Rp10 Juta Semalam, Kompol Yogi Ternyata Tak Punya Mobil

Daerah

Dugaan Kecurangan AFC: Qatar dan Arab Saudi Diuntungkan, Oman Ancam Mundur, Jepang Beri Nasehat untuk Indonesia

Nasioanal

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Bill Gates
Abdul Mu’ti, melantik sejumlah pejabat Kemendikdasmen

Nasioanal

Pejabat Kemendikdasmen Dilantik, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Kenalkan Prinsip 5K