Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:07 WIB

Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya

Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah memberi kesempatan kepada Guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah. Kebijakan ini menghapus batasan jabatan yang selama ini hanya untuk PNS.

Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa status PPPK tidak menghalangi jenjang karier. Pemerintah menilai kemampuan dan kinerja guru sebagai faktor utama.

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 memperkuat aturan tersebut. Kedua regulasi ini membuka peluang setara bagi PNS dan PPPK.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengakui PPPK sebagai aparatur negara. Undang-undang ini memberi hak pengembangan karier berbasis kinerja. Pemerintah mengatur manajemen PPPK melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga :  Wako Ahmadi Audiensi Dengan Kementerian Pertanian RI

Guru PPPK harus memiliki ijazah S1 atau D-IV terakreditasi. Guru juga harus mengantongi sertifikat pendidik.

PPPK minimal berada pada jenjang Guru Ahli Pertama. Guru harus memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun. Dinas pendidikan dapat menurunkan syarat menjadi empat tahun jika daerah kekurangan calon.

Guru harus memperoleh penilaian kinerja minimal Baik selama dua tahun terakhir. Guru juga harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun.

Pemerintah mengutamakan guru yang memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah. Pemerintah juga memprioritaskan lulusan Program Guru Penggerak. Pemerintah dapat memberi pengecualian jika jumlah calon terbatas.

Guru harus menjaga kondisi jasmani dan rohani. Guru harus bebas narkoba. Guru tidak boleh pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat. Guru juga tidak boleh berstatus tersangka atau terpidana. Usia maksimal guru saat penugasan yaitu 56 tahun.

Baca Juga :  Anies Baswedan Doakan Presiden Prabowo di Hari Ultah ke-74

Kebijakan ini membuka jalur karier manajerial bagi Guru PPPK. Pemerintah mendorong kesetaraan antara PPPK dan PNS.

Sekolah kini dapat memilih kepala sekolah berdasarkan kompetensi. Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah.

Aturan ini juga memperluas peluang bagi guru berprestasi. Pemerintah menempatkan kinerja sebagai dasar utama penugasan. (***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Baku Tembak TNI Tewaskan 3 Anggota OPM di Papua Tengah
Ajak Pemulung Doakan Pahlawan, Gus Ipul: Orang Tua Adalah Pahlawan Keluarga

Nasioanal

Ajak Pemulung Doakan Pahlawan, Gus Ipul: Orang Tua Adalah Pahlawan Keluarga

Daerah

Wawako Antos Sepakati KUA PPAS 2024
Gotong Royong Meriahkan HUT ke-17 Kota Sungai Penuh

Daerah

HUT ke-17 Sungai Penuh, Wali Kota Alfin Gerakkan Kebersamaan

Daerah

Wakil Bupati Merangin berikan santunan kepada keluarga korban kebakaran

Batang Hari

Gus Miftah Hadiahi Umrah dan Ganti Rugi Guru Madin yang Tampar Siswa

Daerah

Hadirkan Persaudaraan ,Satgas TMMD Bantu Warga Penjemuran Kulit Manis

Daerah

Kapolres bersama Dandim 0417 Kerinci Pantau Situasi gunung Kerinci di BMKG