Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:07 WIB

Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya

Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah memberi kesempatan kepada Guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah. Kebijakan ini menghapus batasan jabatan yang selama ini hanya untuk PNS.

Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa status PPPK tidak menghalangi jenjang karier. Pemerintah menilai kemampuan dan kinerja guru sebagai faktor utama.

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 memperkuat aturan tersebut. Kedua regulasi ini membuka peluang setara bagi PNS dan PPPK.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengakui PPPK sebagai aparatur negara. Undang-undang ini memberi hak pengembangan karier berbasis kinerja. Pemerintah mengatur manajemen PPPK melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga :  Menpora Baru Masih Misteri, Nama Raffi Ahmad Ikut Disebut

Guru PPPK harus memiliki ijazah S1 atau D-IV terakreditasi. Guru juga harus mengantongi sertifikat pendidik.

PPPK minimal berada pada jenjang Guru Ahli Pertama. Guru harus memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun. Dinas pendidikan dapat menurunkan syarat menjadi empat tahun jika daerah kekurangan calon.

Guru harus memperoleh penilaian kinerja minimal Baik selama dua tahun terakhir. Guru juga harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun.

Pemerintah mengutamakan guru yang memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah. Pemerintah juga memprioritaskan lulusan Program Guru Penggerak. Pemerintah dapat memberi pengecualian jika jumlah calon terbatas.

Guru harus menjaga kondisi jasmani dan rohani. Guru harus bebas narkoba. Guru tidak boleh pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat. Guru juga tidak boleh berstatus tersangka atau terpidana. Usia maksimal guru saat penugasan yaitu 56 tahun.

Baca Juga :  Akses Pendidikan untuk Semua, Kerinci Buka Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 

Kebijakan ini membuka jalur karier manajerial bagi Guru PPPK. Pemerintah mendorong kesetaraan antara PPPK dan PNS.

Sekolah kini dapat memilih kepala sekolah berdasarkan kompetensi. Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah.

Aturan ini juga memperluas peluang bagi guru berprestasi. Pemerintah menempatkan kinerja sebagai dasar utama penugasan. (***)

Share :

Baca Juga

Disdik Sungai Penuh Luncurkan Kelompok Kerja Guru 2026/2027

Daerah

Disdik Sungai Penuh Luncurkan Kelompok Kerja Guru 2026/2027
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menghadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta pada Jumat (13/2/2026)

Nasioanal

Prabowo Klaim Efisiensi Rp300 Triliun: Anggaran Tepat Sasaran, Korupsi Tanpa Ampun
Wako Alfin Bangun Sinergi Antar Kota Lewat Rakernas APEKSI XVIII

Daerah

Wako Alfin Bangun Sinergi Antar Kota Lewat Rakernas APEKSI XVIII

Daerah

Motif Pengoroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Resmi Dilantik, Ini Lima Pimpinan BAZNAS Muaro Jambi 2026–2031

Muaro Jambi

Resmi Dilantik, Ini Lima Pimpinan BAZNAS Muaro Jambi 2026–2031

Daerah

Pj Bupati Resmikan Tugu Garuda Putih di Desa Salam Buku
Aldila Sutjiadi dan Erin Routliffe Juara Singapore Tennis Open 2026

Kesehatan & Olahraga

Aldila Sutjiadi dan Erin Routliffe Juara Singapore Tennis Open 2026
Menteri Agama Nasaruddin Umar di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2026)

Pemerintah

Momen Bersejarah! Istana Negara Jadi Pusat Peringatan Nuzulul Qur’an