BERITA VIRAL // Pendakwah kondang Gus Miftah memberikan hadiah umrah serta mengganti uang denda kepada Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, yang sempat dituntut membayar Rp 25 juta usai menampar murid yang melemparkan sandal ke arah guru.
Ahmad Zuhdi adalah guru ngaji di Madin Roudhotul Mualimin, Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Demak. Sementara Gus Miftah, atau Miftah Maulana Habiburrahman, adalah pendakwah nasional yang dikenal luas di kalangan umat Islam Indonesia.
Zuhdi sempat dilaporkan dan dikenai tuntutan denda Rp 25 juta karena menampar siswanya. Setelah negosiasi, jumlah tersebut disepakati turun menjadi Rp 12,5 juta. Sebagai bentuk kepedulian terhadap guru ngaji, Gus Miftah datang langsung dan menyerahkan uang tunai Rp 25 juta sebagai pengganti kerugian, serta memberangkatkan Zuhdi dan istri untuk berumrah.
Peristiwa ini berlangsung pada Sabtu, 19 Juli 2025, di rumah Ahmad Zuhdi di Desa Cangkring B, Demak, Jawa Tengah.
Menurut Gus Miftah, profesi guru ngaji adalah pekerjaan mulia yang dijalankan dengan keikhlasan. Ia merasa terpanggil karena ayahnya juga seorang guru diniyah. Ia terharu melihat dedikasi Zuhdi yang rela menempuh jarak 8 kilometer hanya untuk mengajar dengan bayaran Rp 450.000 setiap empat bulan.
Selain uang tunai dan biaya umrah untuk dua orang, Gus Miftah juga memberikan sebuah sepeda motor sebagai pengganti kendaraan tua yang biasa digunakan Zuhdi ke tempat mengajarnya.
“Saya tidak punya kepentingan apa pun. Ini bentuk penghormatan saya pada guru-guru ngaji,” ujar Gus Miftah dengan mata berkaca-kaca.




















