BERITA JAMBI// Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus besar narkotika sepanjang Juni 2025. Empat tersangka diamankan, bersama barang bukti 5,5 kg sabu dan 2.186 butir ekstasi.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juni terhadap tersangka HR di Kota Jambi, yang kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya. Pengungkapan kedua dilakukan pada 19 Juni di Muaro Jambi, saat kurir berinisial AR ditangkap membawa sabu dari Medan. Dua tersangka lain, AT dan FB, turut diamankan.
Barang bukti lain berupa dua mobil dan beberapa unit ponsel juga disita. Total nilai narkoba yang diamankan ditaksir Rp7,7 miliar, dengan potensi penyelamatan 29.927 jiwa.
Dalam kasus terpisah, Ditresnarkoba juga menangkap SR, pelaku pencucian uang hasil kejahatan narkotika jaringan Fredy Pratama. Barang bukti berupa dokumen keuangan, ATM, dan buku tabungan disita.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen mendukung program Asta Cita Presiden dan instruksi Kapolda Jambi dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba.








