Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Minggu, 14 September 2025 - 20:05 WIB

Cek Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

BERITA JAKARTA //  Pemerintah resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025. Kebijakan ini hadir sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.

Melalui aturan terbaru, tenaga non-ASN maupun peserta seleksi ASN 2024 yang belum berhasil memperoleh formasi tetap mendapat kesempatan diangkat menjadi ASN dengan status paruh waktu. Meski jam kerja hanya sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), hak kepegawaian, dan sejumlah fasilitas hampir setara ASN penuh waktu.

Kebijakan ini tidak hanya menjamin kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga mendukung efisiensi anggaran negara.

Baca Juga :  Empat Siswa Indonesia Persembahkan Medali Perunggu di Olimpiade Matematika Dunia

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pegawai paruh waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan, antara lain:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Diberikan sesuai dengan kelas jabatan dan beban kerja di instansi masing-masing.

2. Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Jabatan

Meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan sesuai posisi.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Sama seperti ASN penuh waktu, pegawai paruh waktu juga mendapatkan THR dan gaji ke-13 setiap tahun dengan komponen gaji pokok dan tunjangan.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti, serta peluang perpanjangan kontrak kerja tiap tahun.

Baca Juga :  Wabup Murison Apresiasi Komitmen Sosial Minang - Kerinci

Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat menjadi honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Besarannya bervariasi di tiap daerah.

Contoh UMP 2025:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Aceh: Rp3.685.616
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • Bali: Rp2.996.561
  • Papua: Rp4.285.850

Secara nasional, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung wilayah dan kemampuan anggaran instansi.

Dengan adanya skema ini, tenaga honorer mendapat kepastian status yang lebih baik dibanding sebelumnya. PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus mendukung kinerja birokrasi agar tetap efisien.

Share :

Baca Juga

Foto. Dok. Humas Polres Merangin

Daerah

Aksi Penusukan di Tengah Jalan, Polisi Merangin Ciduk Pelaku
Bupati Anwar Sadat Sambut Silaturahmi Pengurus JATMAN NU

Daerah

Bupati Anwar Sadat Sambut Silaturahmi Pengurus JATMAN NU
Presiden Prabowo Kerahkan 11 Helikopter

Pemerintah

Presiden Kerahkan 11 Helikopter, Bantuan di Lokasi Bencana
TP-PKK Kota Sungai Penuh Perkuat Persiapan Lomba PKK Provinsi

Daerah

TP-PKK Kota Sungai Penuh Perkuat Persiapan Lomba PKK Provinsi

Hukum & Kriminal

OTT Wamenaker Noel, KPK Sita Puluhan Mobil Mewah hingga Motor Ducati

Daerah

Pj Bupati Merangin Bagikan 1.312 SK PPPK 2023

Daerah

IPTU Charisma disambut Kapolres, Lakukan Penelitian di Polres Kerinci

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Ajak Seluruh Elemen Turut serta Dalam Penanganan Banjir dan Longsor