BERITA JAKARTA // Pemerintah resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025. Kebijakan ini hadir sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.
Melalui aturan terbaru, tenaga non-ASN maupun peserta seleksi ASN 2024 yang belum berhasil memperoleh formasi tetap mendapat kesempatan diangkat menjadi ASN dengan status paruh waktu. Meski jam kerja hanya sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), hak kepegawaian, dan sejumlah fasilitas hampir setara ASN penuh waktu.
Kebijakan ini tidak hanya menjamin kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga mendukung efisiensi anggaran negara.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pegawai paruh waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan, antara lain:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Diberikan sesuai dengan kelas jabatan dan beban kerja di instansi masing-masing.
2. Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Jabatan
Meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan sesuai posisi.
3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
Sama seperti ASN penuh waktu, pegawai paruh waktu juga mendapatkan THR dan gaji ke-13 setiap tahun dengan komponen gaji pokok dan tunjangan.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti, serta peluang perpanjangan kontrak kerja tiap tahun.
Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat menjadi honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Besarannya bervariasi di tiap daerah.
Contoh UMP 2025:
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Aceh: Rp3.685.616
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Bali: Rp2.996.561
- Papua: Rp4.285.850
Secara nasional, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung wilayah dan kemampuan anggaran instansi.
Dengan adanya skema ini, tenaga honorer mendapat kepastian status yang lebih baik dibanding sebelumnya. PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus mendukung kinerja birokrasi agar tetap efisien.








