Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Minggu, 14 September 2025 - 20:05 WIB

Cek Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

BERITA JAKARTA //  Pemerintah resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025. Kebijakan ini hadir sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.

Melalui aturan terbaru, tenaga non-ASN maupun peserta seleksi ASN 2024 yang belum berhasil memperoleh formasi tetap mendapat kesempatan diangkat menjadi ASN dengan status paruh waktu. Meski jam kerja hanya sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), hak kepegawaian, dan sejumlah fasilitas hampir setara ASN penuh waktu.

Kebijakan ini tidak hanya menjamin kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga mendukung efisiensi anggaran negara.

Baca Juga :  Cek Nama Anda! Ini Ciri-Ciri Pemilik NIK KTP yang Berhak Menerima Bansos PKH Rp 600 Ribu Maret 2025

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pegawai paruh waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan, antara lain:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Diberikan sesuai dengan kelas jabatan dan beban kerja di instansi masing-masing.

2. Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Jabatan

Meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan sesuai posisi.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Sama seperti ASN penuh waktu, pegawai paruh waktu juga mendapatkan THR dan gaji ke-13 setiap tahun dengan komponen gaji pokok dan tunjangan.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti, serta peluang perpanjangan kontrak kerja tiap tahun.

Baca Juga :  Pemuda  Desa Talang Lindung Tewas Ditusuk, Polisi Buru Pelaku

Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat menjadi honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Besarannya bervariasi di tiap daerah.

Contoh UMP 2025:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Aceh: Rp3.685.616
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • Bali: Rp2.996.561
  • Papua: Rp4.285.850

Secara nasional, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung wilayah dan kemampuan anggaran instansi.

Dengan adanya skema ini, tenaga honorer mendapat kepastian status yang lebih baik dibanding sebelumnya. PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus mendukung kinerja birokrasi agar tetap efisien.

Share :

Baca Juga

Religi

Ratusan Delegasi Tinggalkan Aula PBB Saat Netanyahu Berpidato
Fadli Zon menyampaikan keterangan pers usai upacara peanugrahan gelar pahlawan nasional 2025

Nasioanal

Prabowo Tetapkan 10 Pahlawan Nasional 2025 Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Nasioanal

Prabowo Fokuskan Rapat pada Ketahanan Pangan dan Kesehatan
Wako Alfin Kukuhkan Pengurus DWP Sungai Penuh 2024–2029

Daerah

Wako Alfin Kukuhkan Pengurus DWP Sungai Penuh 2024–2029

Daerah

Polres Kerinci Imbau Anak-Anak Lebih Waspada, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Daerah

Kodim 0417/Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh Bersatu Sukseskan TMMD ke-126
Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus, Honorer Mulai Panik
Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke - 81

Daerah

Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke – 81