Hukum Kurban bagi yang Mampu dalam Islam

Foto Ilustrasi Daging Kurban

Foto Ilustrasi Daging Kurban

Aksarabrita.com- Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Hukum berkurban bagi yang mampu menjadi pembahasan utama dalam fiqih kurban, dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

1. Hukum Kurban bagi yang Mampu: Sunnah Muakkada

Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa kurban bagi yang mampu hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Artinya, tidak berdosa jika ditinggalkan, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi mereka yang mampu secara finansial.

Dalilnya antara lain hadits Rasulullah SAW:

“Aku diperintahkan untuk menyembelih kurban, dan ia sunnah bagi kalian.” (HR. Tirmidzi)”

Baca Juga :  SE Terbaru BKN, Batas Akhir Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024

2. Pendapat Wajib bagi yang Mampu (Mazhab Hanafi)

Sebaliknya, mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Seseorang dianggap mampu jika memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok pada hari-hari tersebut (seperti halnya nisab zakat).

3. Kriteria Mampu Berkurban Seseorang dianggap mampu berkurban jika:

Memiliki kelebihan harta pada hari Idul Adha dan tiga hari setelahnya.

Mampu membeli hewan kurban tanpa meminjam atau memberatkan diri secara berlebihan.

Tidak sedang dalam kondisi kesulitan finansial atau memiliki tanggungan yang lebih prioritas.

Bagi umat Islam yang mampu, ibadah kurban adalah amalan agung yang sangat dianjurkan sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Meskipun mayoritas ulama tidak mewajibkannya, meninggalkannya bagi yang mampu dianggap sebagai kehilangan kesempatan besar untuk meraih pahala dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba, Dua Paket Sabu Disita

Share :

Baca Juga

Pemda Resmi Dilarang Angkat Non-ASN

Batang Hari

Nasib Honorer Terancam, Pemda Dilarang Angkat Non-ASN

Daerah

Hasil Sidak Pj Bupati, Harga Sembako Jelang Puasa Stabil

Daerah

Bupati Monadi Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Daerah

Bupati Adirozal Aadiri Acara Peluncuran Core Values Berakhlak

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Rakor Forkopimda se-Provinsi Jambi 2025

Daerah

TP PKK Kerinci Berhasil Raih 5 Tropi Juara Jambore PKK Tingkat Provinsi Jambi
Visual: Pegawai ASN/PPPK bekerja di kantor, ada ikon gaji atau dokumen pembayaran di latar belakang

Nasioanal

Ini Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Nasioanal

Sri Mulyani: Anggaran Sekolah Rakyat di RAPBN 2026 Lebih dari Rp7 Triliun