Aksarabrita.com// Pemerintah memastikan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 tidak akan dibuka. Kebijakan ini diambil untuk memfokuskan penyelesaian seluruh proses Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tahun 2025 akan menjadi momentum percepatan penempatan tenaga PPPK di berbagai instansi. Beberapa kementerian dan lembaga sudah mengumumkan rekrutmen PPPK secara terbatas, seperti Kementerian Sosial dengan 1.554 formasi guru di Sekolah Rakyat, Kejaksaan Agung, KPPU, hingga Badan Gizi Nasional yang memprioritaskan tenaga kesehatan.
Meski demikian, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan bagi calon pelamar yang usianya sudah melampaui batas maksimal seleksi CPNS. Hingga saat ini, batas usia umum CPNS masih ditetapkan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dengan pengecualian hingga 40 tahun untuk formasi tertentu seperti guru.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi melalui portal SSCASN BKN, situs kementerian, dan media sosial instansi terkait. Peserta yang tidak memenuhi batas usia CPNS tetap memiliki peluang di jalur PPPK jika memenuhi syarat formasi yang dibuka.









