Ini Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut bagi Peserta Qurban

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Aksarabrita.com// Menjelang Idul Adha 1446 H, umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah qurban diimbau untuk memperhatikan adab-adab syar’i, salah satunya adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban—orang yang berniat dan mampu menyembelih hewan qurban.

Dasar Hukum Larangan Potong Kuku dan Rambut

Anjuran ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.”
(HR. Muslim: 1977)

Hadist ini menunjukkan bahwa sejak masuknya 1 Zulhijjah, seorang Muslim yang ingin berqurban disunnahkan untuk tidak memotong rambut, kuku, atau bulu di tubuhnya hingga hewan qurbannya disembelih. Tujuannya adalah agar ia bisa lebih menyerupai orang yang sedang berihram dan menunjukkan rasa tunduk sepenuhnya kepada Allah SWT.

Baca Juga :  Ribuan Warga Merangin Meriahkan Sedekah Bumi, M Syukur Ingin Budaya Tetap Hidup

Kapan Larangan Ini Mulai Berlaku?

Mengacu pada kalender Hijriah 1446 H yang ditetapkan Kementerian Agama RI dan Muhammadiyah, 1 Zulhijjah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Maka, larangan ini sudah dimulai sejak malam sebelumnya, yakni Selasa malam, 27 Mei 2025.

Dengan demikian, umat Muslim yang ingin berqurban dianjurkan untuk menyelesaikan potong kuku dan rambut sebelum masuk malam 1 Zulhijjah (sebelum Maghrib tanggal 27 Mei 2025).

Hukumnya Apa?

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Artinya, jika seseorang tetap memotong kuku atau rambutnya setelah masuk 1 Zulhijjah, qurbannya tetap sah, namun ia dianggap telah meninggalkan salah satu adab ibadah qurban yang dianjurkan.

Menahan diri dari memotong kuku dan rambut selama 10 hari pertama Zulhijjah adalah bentuk pengagungan terhadap syiar Allah dan ketaatan pada sunnah Rasulullah SAW. Bagi umat Islam yang akan berqurban, mari persiapkan diri secara lahir dan batin, termasuk menjaga adab-adab ibadah yang telah diajarkan.

Baca Juga :  Dinsos Merangin Klarifikasi Bantuan Rp1,4 Miliar untuk Suku Anak Dalam

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Dukung Penuh Akreditasi RSUD H. Bakri: Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan

Daerah

Mewakili Pj. Bupati Kerinci, Sekda Zainal Efendi Hadiri Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kerinci
Tari Rantak Kudo Hipnotis Ribuan Warga di Kuala Tungkal

Daerah

Tari Rentak Kudo Hipnotis Ribuan Warga di Kuala Tungkal
Telat Lapor SPT Tak Didenda DJP Beri Relaksasi hingga Akhir April 2026

Nasioanal

Bebas Denda! DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT hingga 30 April 2026
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana di Aceh

Nasioanal

Rapat Penanganan Bencana di Aceh Dipimpin Presiden
Tragis! Wanita Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel Palembang

Daerah

Tragis! Wanita Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel
Pemprov Salurkan 11 Ton Beras untuk Korban Banjir di Sarolangun

Daerah

Pemprov Salurkan 11 Ton Beras untuk Korban Banjir di Sarolangun
Diskominfosta Sungai Penuh Jadi Rujukan Transformasi Digital

Daerah

Diskominfosta Sungai Penuh Jadi Rujukan Transformasi Digital