Ini Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut bagi Peserta Qurban

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Aksarabrita.com// Menjelang Idul Adha 1446 H, umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah qurban diimbau untuk memperhatikan adab-adab syar’i, salah satunya adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban—orang yang berniat dan mampu menyembelih hewan qurban.

Dasar Hukum Larangan Potong Kuku dan Rambut

Anjuran ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.”
(HR. Muslim: 1977)

Hadist ini menunjukkan bahwa sejak masuknya 1 Zulhijjah, seorang Muslim yang ingin berqurban disunnahkan untuk tidak memotong rambut, kuku, atau bulu di tubuhnya hingga hewan qurbannya disembelih. Tujuannya adalah agar ia bisa lebih menyerupai orang yang sedang berihram dan menunjukkan rasa tunduk sepenuhnya kepada Allah SWT.

Baca Juga :  Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi Sudah Ditahan

Kapan Larangan Ini Mulai Berlaku?

Mengacu pada kalender Hijriah 1446 H yang ditetapkan Kementerian Agama RI dan Muhammadiyah, 1 Zulhijjah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Maka, larangan ini sudah dimulai sejak malam sebelumnya, yakni Selasa malam, 27 Mei 2025.

Dengan demikian, umat Muslim yang ingin berqurban dianjurkan untuk menyelesaikan potong kuku dan rambut sebelum masuk malam 1 Zulhijjah (sebelum Maghrib tanggal 27 Mei 2025).

Hukumnya Apa?

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Artinya, jika seseorang tetap memotong kuku atau rambutnya setelah masuk 1 Zulhijjah, qurbannya tetap sah, namun ia dianggap telah meninggalkan salah satu adab ibadah qurban yang dianjurkan.

Menahan diri dari memotong kuku dan rambut selama 10 hari pertama Zulhijjah adalah bentuk pengagungan terhadap syiar Allah dan ketaatan pada sunnah Rasulullah SAW. Bagi umat Islam yang akan berqurban, mari persiapkan diri secara lahir dan batin, termasuk menjaga adab-adab ibadah yang telah diajarkan.

Baca Juga :  PPPK Terancam PHK Massal 2027? Guru dan Tendik Justru Aman, Ini Alasannya!

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Berbagi Takjil : Wujud Kepedulian di Bulan Suci

Daerah

Pelantikan Panwaslu Kerinci: Pj Bupati Asraf Tekankan Fokus pada Integritas dan Profesionalisme

Daerah

Bupati Monadi Resmi Jadi Pengurus APKASI Jabat Sekretaris Bidang Kehutanan

Daerah

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Pimpin Hearing Bahas Efisiensi Anggaran 2025

Daerah

Walikota Sungai Penuh Terima Penghargaan Kab/Kota Peduli HAM

Nasioanal

Khofifah Diperiksa Besok Terkait Dana Hibah

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Juara Fun Run, Tema Pencegahan Stunting

Daerah

Bupati Kerinci H.Adirozal Cek Kendaraan Dinas