Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:33 WIB

PPPK Terancam PHK Massal 2027? Guru dan Tendik Justru Aman, Ini Alasannya!

PPPK Terancam PHK Massal 2027? Guru dan Tendik Justru Aman Ini Alasannya!

PPPK Terancam PHK Massal 2027? Guru dan Tendik Justru Aman Ini Alasannya!

Aksarabrita.com – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin ramai dibahas di berbagai daerah. Kekhawatiran ini muncul seiring rencana penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai tahun 2027.

Namun, tidak semua PPPK merasa cemas. Kelompok guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK paruh waktu justru relatif tenang menghadapi isu tersebut.

UU HKPD membawa perubahan besar dalam pengelolaan anggaran daerah. Salah satu aturan utamanya adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Kebijakan ini bertujuan:

  • Meningkatkan efisiensi anggaran daerah
  • Memperkuat belanja pembangunan
  • Mengoptimalkan layanan publik

Namun di sisi lain, aturan ini memicu kekhawatiran besar, terutama bagi PPPK non-guru. Banyak daerah dengan kemampuan fiskal terbatas berpotensi melakukan pengurangan pegawai.

Beberapa contoh yang mencuat:

  • Kabupaten Tulungagung merencanakan pemangkasan ratusan PPPK non-guru
  • Gorontalo mengalami gelombang protes akibat potensi pemutusan kontrak
  • Sejumlah daerah di Jawa Timur dan Sulawesi Tengah menghadapi tekanan anggaran
Baca Juga :  Prabowo Rangkul Warga Padang Pariaman Dipengunsian

Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Lebih Aman

Berbeda dengan PPPK lainnya, guru dan tendik PPPK paruh waktu memiliki posisi yang lebih aman.

Alasannya sederhana:
Sumber gaji mereka tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.

Mereka masih bisa mendapatkan penghasilan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah pusat (APBN).

Pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeluarkan kebijakan penting berupa relaksasi penggunaan dana BOS.

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk:

  • Gaji guru PPPK paruh waktu
  • Honor tenaga kependidikan

Kebijakan ini tetap mensyaratkan:

  • Prioritas utama BOS tidak terganggu
  • Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal

Penerapan kebijakan ini sudah terlihat di beberapa wilayah, salah satunya di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Mendagri Tito: Aktifkan Pos Ronda, Satlinmas Dikerahkan Bantu Siskamling

Di daerah tersebut:

  • Guru PPPK paruh waktu menerima sekitar Rp1 juta per bulan
  • Tendik mendapatkan sekitar Rp800 ribu per bulan

Pendanaan ini berasal dari BOS dan mencakup lebih dari 1.000 tenaga pendidikan di ratusan sekolah negeri

UU HKPD hanya membatasi belanja pegawai dari APBD.
Sementara itu, dana BOS:

  • Bersumber dari APBN
  • Dikelola langsung oleh sekolah
  • Tidak masuk dalam komponen belanja pegawai daerah

Artinya, guru dan tendik PPPK paruh waktu tetap memiliki jalur pendanaan alternatif.

Ancaman PHK massal PPPK memang nyata menjelang penerapan UU HKPD 2027. Namun, kondisi tersebut tidak berlaku sama untuk semua.

Guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu justru berada di posisi lebih aman, berkat dukungan dana BOS dari pemerintah pusat.

Dengan kebijakan relaksasi ini, stabilitas penghasilan mereka tetap terjaga meski daerah melakukan efisiensi anggaran. ***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pertama di Kerinci, Bandar Chip Higgs Domino diringkus Polres Kerinci
Pemerintah Ubah Sistem Rujukan JKN, Pasien BPJS Bisa Langsung ke RS

Nasioanal

Pemerintah Ubah Sistem Rujukan JKN, Pasien BPJS Bisa Langsung ke RS
Bupati Kerinci Monadi Percepat Pembangunan RS Tipe C demi Layanan Kesehatan Berkualitas

Daerah

Kerinci Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Percepat RS Tipe C
Kabar Baik Guru Indonesia! Insentif Honorer Naik, Tunjangan Cair Tiap Bulan

Daerah

TPG ASN Guru Daerah Triwulan IV 2025 Tahap I Akan Cair

Daerah

STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus
Indonesia Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Senam Dunia Jakarta 2025

Kesehatan & Olahraga

Indonesia Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Senam Dunia Jakarta 2025
Prabowo ke London dan Davos, Bahas Ekonomi dan Lingkungan (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Prabowo ke London dan Davos, Bahas Ekonomi dan Lingkungan

Nasioanal

Menteri PANRB Dorong Digitalisasi Bansos dan UMKM