Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:33 WIB

PPPK Terancam PHK Massal 2027? Guru dan Tendik Justru Aman, Ini Alasannya!

PPPK Terancam PHK Massal 2027? Guru dan Tendik Justru Aman Ini Alasannya!

PPPK Terancam PHK Massal 2027? Guru dan Tendik Justru Aman Ini Alasannya!

Aksarabrita.com – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin ramai dibahas di berbagai daerah. Kekhawatiran ini muncul seiring rencana penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai tahun 2027.

Namun, tidak semua PPPK merasa cemas. Kelompok guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK paruh waktu justru relatif tenang menghadapi isu tersebut.

UU HKPD membawa perubahan besar dalam pengelolaan anggaran daerah. Salah satu aturan utamanya adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Kebijakan ini bertujuan:

  • Meningkatkan efisiensi anggaran daerah
  • Memperkuat belanja pembangunan
  • Mengoptimalkan layanan publik

Namun di sisi lain, aturan ini memicu kekhawatiran besar, terutama bagi PPPK non-guru. Banyak daerah dengan kemampuan fiskal terbatas berpotensi melakukan pengurangan pegawai.

Beberapa contoh yang mencuat:

  • Kabupaten Tulungagung merencanakan pemangkasan ratusan PPPK non-guru
  • Gorontalo mengalami gelombang protes akibat potensi pemutusan kontrak
  • Sejumlah daerah di Jawa Timur dan Sulawesi Tengah menghadapi tekanan anggaran
Baca Juga :  Beruang Masuk Kebun Warga di Kerinci, BBTNKS Ingatkan Warga

Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Lebih Aman

Berbeda dengan PPPK lainnya, guru dan tendik PPPK paruh waktu memiliki posisi yang lebih aman.

Alasannya sederhana:
Sumber gaji mereka tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.

Mereka masih bisa mendapatkan penghasilan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah pusat (APBN).

Pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeluarkan kebijakan penting berupa relaksasi penggunaan dana BOS.

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk:

  • Gaji guru PPPK paruh waktu
  • Honor tenaga kependidikan

Kebijakan ini tetap mensyaratkan:

  • Prioritas utama BOS tidak terganggu
  • Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal

Penerapan kebijakan ini sudah terlihat di beberapa wilayah, salah satunya di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Kylian Mbappé Bersinar di Piala Dunia 2026, Bawa Prancis ke Semifinal

Di daerah tersebut:

  • Guru PPPK paruh waktu menerima sekitar Rp1 juta per bulan
  • Tendik mendapatkan sekitar Rp800 ribu per bulan

Pendanaan ini berasal dari BOS dan mencakup lebih dari 1.000 tenaga pendidikan di ratusan sekolah negeri

UU HKPD hanya membatasi belanja pegawai dari APBD.
Sementara itu, dana BOS:

  • Bersumber dari APBN
  • Dikelola langsung oleh sekolah
  • Tidak masuk dalam komponen belanja pegawai daerah

Artinya, guru dan tendik PPPK paruh waktu tetap memiliki jalur pendanaan alternatif.

Ancaman PHK massal PPPK memang nyata menjelang penerapan UU HKPD 2027. Namun, kondisi tersebut tidak berlaku sama untuk semua.

Guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu justru berada di posisi lebih aman, berkat dukungan dana BOS dari pemerintah pusat.

Dengan kebijakan relaksasi ini, stabilitas penghasilan mereka tetap terjaga meski daerah melakukan efisiensi anggaran. ***

Share :

Baca Juga

Fadli Zon menyampaikan keterangan pers usai upacara peanugrahan gelar pahlawan nasional 2025

Nasioanal

Prabowo Tetapkan 10 Pahlawan Nasional 2025 Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Nasioanal

Presiden Prabowo Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara
pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Nasioanal

Pidato Prabowo di DPR Viral, Pasal 33 UUD 1945 Jadi Kunci Indonesia Makmur
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027, Estafet Berpindah dari Palembang

Kesehatan & Olahraga

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027

Batang Hari

Mau Dapat Bansos? Ini Cara Daftar KKS 2025
Pemerintah Aceh Akan Menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu (foto: ilustrasi)

Daerah

Ribuan Honorer Prov. Jambi Terima SKPPPK Paruh Waktu
Widiyanti Putri Wardhana Pejabat Terkaya Kabinet Merah Putih

Nasioanal

10 Daftar Pejabat Terkaya Kabinet Merah Putih, Prabowo Subianto Bukan Nomor 1

Nasioanal

Ahli Waris Kenang Perjuangan Tokoh Bangsa Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional