Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:33 WIB

PPPK Terancam PHK Massal 2027? Guru dan Tendik Justru Aman, Ini Alasannya!

PPPK Terancam PHK Massal 2027? Guru dan Tendik Justru Aman Ini Alasannya!

PPPK Terancam PHK Massal 2027? Guru dan Tendik Justru Aman Ini Alasannya!

Aksarabrita.com – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin ramai dibahas di berbagai daerah. Kekhawatiran ini muncul seiring rencana penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai tahun 2027.

Namun, tidak semua PPPK merasa cemas. Kelompok guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK paruh waktu justru relatif tenang menghadapi isu tersebut.

UU HKPD membawa perubahan besar dalam pengelolaan anggaran daerah. Salah satu aturan utamanya adalah pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Kebijakan ini bertujuan:

  • Meningkatkan efisiensi anggaran daerah
  • Memperkuat belanja pembangunan
  • Mengoptimalkan layanan publik

Namun di sisi lain, aturan ini memicu kekhawatiran besar, terutama bagi PPPK non-guru. Banyak daerah dengan kemampuan fiskal terbatas berpotensi melakukan pengurangan pegawai.

Beberapa contoh yang mencuat:

  • Kabupaten Tulungagung merencanakan pemangkasan ratusan PPPK non-guru
  • Gorontalo mengalami gelombang protes akibat potensi pemutusan kontrak
  • Sejumlah daerah di Jawa Timur dan Sulawesi Tengah menghadapi tekanan anggaran
Baca Juga :  Puskesmas Rawang Raih 9 Penghargaan pada Puncak HKN ke-61

Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Lebih Aman

Berbeda dengan PPPK lainnya, guru dan tendik PPPK paruh waktu memiliki posisi yang lebih aman.

Alasannya sederhana:
Sumber gaji mereka tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.

Mereka masih bisa mendapatkan penghasilan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah pusat (APBN).

Pemerintah melalui Kemendikdasmen mengeluarkan kebijakan penting berupa relaksasi penggunaan dana BOS.

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk:

  • Gaji guru PPPK paruh waktu
  • Honor tenaga kependidikan

Kebijakan ini tetap mensyaratkan:

  • Prioritas utama BOS tidak terganggu
  • Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal

Penerapan kebijakan ini sudah terlihat di beberapa wilayah, salah satunya di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  BKPSDMD Kerinci Jadwalkan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Di daerah tersebut:

  • Guru PPPK paruh waktu menerima sekitar Rp1 juta per bulan
  • Tendik mendapatkan sekitar Rp800 ribu per bulan

Pendanaan ini berasal dari BOS dan mencakup lebih dari 1.000 tenaga pendidikan di ratusan sekolah negeri

UU HKPD hanya membatasi belanja pegawai dari APBD.
Sementara itu, dana BOS:

  • Bersumber dari APBN
  • Dikelola langsung oleh sekolah
  • Tidak masuk dalam komponen belanja pegawai daerah

Artinya, guru dan tendik PPPK paruh waktu tetap memiliki jalur pendanaan alternatif.

Ancaman PHK massal PPPK memang nyata menjelang penerapan UU HKPD 2027. Namun, kondisi tersebut tidak berlaku sama untuk semua.

Guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu justru berada di posisi lebih aman, berkat dukungan dana BOS dari pemerintah pusat.

Dengan kebijakan relaksasi ini, stabilitas penghasilan mereka tetap terjaga meski daerah melakukan efisiensi anggaran. ***

Share :

Baca Juga

Panglima TNI membuka Dikreg LVI Sesko TNI 2026 yang diikuti 173 perwira

Pemerintah

Panglima TNI Buka Dikreg LVI Sesko TNI, 173 Perwira Siap Hadapi Tantangan
Iwan Setiawan Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Nasioanal

Iwan Setiawan Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Batang Hari

Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba 5,5 Kg Sabu dan Pencucian Uang
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Dimulai 20 Juni

Nasioanal

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Dimulai 20 Juni
Dinkes Gelar Senam Massal dan Cek

Daerah

Dinkes Gelar Senam Massal dan Cek Kesehatan Gratis dilapangan Merdeka

Daerah

Cek Penerima BSU September 2025: Guru PAUD dan Pekerja Dapat Rp600 Ribu
Pemerintah Bangun 166 Sekolah Rakyat Atasi Kemiskinan, Target 500

Nasioanal

Pemerintah Bangun 166 Sekolah Rakyat, Target 500
Prabowo hadiri KTT BRICS 2026 di New Delhi

Nasioanal

Prabowo Bawa Tiga Pesan Utama di KTT BRICS 2026 New Delhi