Nasional – Pemerintah terus memperkuat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran, adil, dan transparan, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4.
Pemerintah menggunakan kategori desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi rumah tangga, mulai dari kelompok paling miskin hingga kelompok yang lebih mampu. Melalui sistem ini, pemerintah menentukan prioritas penerima berbagai program bantuan sosial.
Masyarakat yang masuk Desil 1 sampai Desil 4 menjadi prioritas utama karena berada dalam kelompok yang paling membutuhkan dukungan.
Pada Desil 1, masyarakat masuk kategori sangat miskin dengan penghasilan di bawah Rp800 ribu per bulan. Kelompok ini umumnya mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal layak, dan akses layanan dasar.
Pada Desil 2, masyarakat masuk kategori miskin dengan penghasilan sekitar Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan. Kelompok ini umumnya bekerja sebagai buruh harian, pekerja lepas, atau pekerjaan lain dengan penghasilan tidak tetap.
Sementara Desil 3 masuk kategori rentan miskin dengan penghasilan sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta per bulan. Mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar, namun masih rentan terhadap tekanan ekonomi.
Sedangkan Desil 4 berada pada kategori hampir rentan dengan pendapatan sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Kelompok ini hidup sederhana, namun masih menghadapi risiko penurunan kondisi ekonomi.
Melalui pengelompokan tersebut, masyarakat pada Desil 1–4 berpeluang menerima berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPJS PBI Gratis, serta bantuan sosial lainnya sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah mengajak masyarakat memahami sistem desil sebagai dasar penyaluran bansos agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.
Mari bersama mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih adil, tepat sasaran, dan transparan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.









