Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 - 15:03 WIB

Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang Intimidasi Guru di Sekolah

Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang  Intimidasi Guru di Sekolah

Kabar Gembira! Mulai 2026, Dilarang Intimidasi Guru di Sekolah

Nasional, Aksarabrita.com // Upaya memperjuangkan keamanan dan martabat tenaga pendidik di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini menjawab meningkatnya tantangan dan risiko yang guru hadapi di lapangan.

Melalui peraturan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru tidak lagi bersifat imbauan, melainkan menjadi kewajiban hukum yang terstruktur dan mengikat. Pemerintah juga mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum saat ini.

Pasal 4 dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan empat cakupan utama perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan, yakni:

  • Perlindungan hukum
  • Perlindungan profesi
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Perlindungan hak atas kekayaan intelektual
Baca Juga :  Bedah Rumah BAZNAS Ubah Nasib Warga Tanjab Barat

Secara khusus, Pasal 5 menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi guru. Negara menjamin perlindungan terhadap berbagai tindakan negatif yang dapat datang dari siswa, orang tua siswa, masyarakat, maupun birokrasi.

Bentuk perlindungan hukum tersebut meliputi perlindungan terhadap:

  • Tindak kekerasan dan ancaman
  • Sikap diskriminatif
  • Intimidasi
  • Perlakuan tidak adil dalam pelaksanaan tugas

Pemerintah juga mewajibkan seluruh proses perlindungan berjalan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, akuntabilitas, nirlaba, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dengan prinsip ini, negara melarang pihak mana pun menyatakan guru bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Melalui lahirnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah berharap para guru di seluruh pelosok negeri dapat meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme tanpa rasa takut dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa. (**)

Baca Juga :  Sekda Zainal Buka Bimtek Aplikasi Indeks Inovasi Daerah

Share :

Baca Juga

Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-126 di Sungai Penuh

Daerah

‎Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau TMMD ke-126 di Sungai Penuh
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Nasioanal

Bagaimana Kelanjutan PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!
Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Fadli Zon ke Istana Merdeka

Nasioanal

Jelang Hari Pahlawan, Prabowo Evaluasi Gelar Kepahlawanan

Nasioanal

Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Ketentuan Gaji

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Rayakan HUT ke-80 TNI dengan Khidmat
Kemendagri Buka Jalan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Nasioanal

Kemendagri Buka Jalan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Daerah

Timnas Indonesia Punya Peluang Emas Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026, Terima Kasih Arab Saudi!
Prabowo memimpin pemusnahan 214,48 ton narkoba senilai Rp 29,37

Hukum & Kriminal

214 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Tegaskan Sikap Negara