Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 10:29 WIB

Bagaimana Kelanjutan PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Jakarta, aksarabrita.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menjadi perhatian pemerintah pusat di tengah persoalan keterbatasan anggaran daerah.

Zudan menegaskan PPPK paruh waktu yang saat ini masih aktif tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kondisi keuangan daerah membaik dan kebutuhan formasi tersedia.

Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menghapus status PPPK paruh waktu yang sudah terdata dalam sistem kepegawaian nasional.

“Secara sistem di BKN belum diberhentikan. Belum ada permohonan pemberhentian PPPK ke BKN juga,” ujar Zudan.

Pernyataan tersebut sekaligus memberi harapan bagi pegawai PPPK paruh waktu yang sempat dirumahkan akibat tekanan anggaran di sejumlah pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri, Ini Daftarnya

Zudan menjelaskan, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait pembiayaan pegawai daerah, termasuk PPPK paruh waktu.

Ia juga memastikan pemerintah daerah masih dapat mengajukan relaksasi atau keringanan apabila rasio belanja pegawai melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, BKN menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tetap tercatat dalam sistem kepegawaian selama belum ada keputusan resmi pemberhentian dari instansi terkait.

Kondisi ini membuka peluang bagi pegawai yang dirumahkan untuk kembali dipanggil bekerja apabila daerah kembali membutuhkan tenaga mereka.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran di sejumlah daerah terkait nasib PPPK paruh waktu menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027.

Baca Juga :  Program Bahasa Indonesia Jadi Favorit di Universitas Al-Azhar

Namun, pemerintah memastikan penataan ASN tetap dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pelayanan publik.

Dengan penegasan dari BKN tersebut, PPPK paruh waktu diminta tetap tenang dan terus memantau kebijakan resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait kelanjutan status kerja mereka.**

Share :

Baca Juga

Program Beasiswa Pro-Jambi Cerdas Tahun 2026 Resmi Dibuka

Pemerintah

Program Beasiswa Pro-Jambi Cerdas Tahun 2026 Resmi Dibuka
Seleksi Paskibraka Kerinci 2026 Resmi Dibuka

Daerah

Seleksi Paskibraka Kerinci 2026 Resmi Dibuka
Presiden Prabowo Sambut Presiden Brasil Lula da Silva, Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis

Nasioanal

Dari Jakarta ke Brasilia: Persahabatan Dua Presiden Kian Erat
LKPP Tegaskan Pengadaan Chromebook Tak Bermasalah

Hukum & Kriminal

Benarkah Proyek Chromebook Bermasalah? Ini Penjelasan LKPP
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul

Pemerintah

PKH dan BPNT Triwulan III 2026 Cair, Kemensos Perbarui Data Penerima Bansos
Bunda PAUD Sarolangun Perkuat Kolaborasi Pendidikan Anak

Daerah

Bunda PAUD Sarolangun Perkuat Kolaborasi Pendidikan Anak
Kluivert Andalkan Skuad Terbaik

Kesehatan & Olahraga

Kluivert Turunkan Skuad Terbaik untuk Hadapi Irak

Kesehatan & Olahraga

Setelah Pensiun dari Badminton, Kini Ini Pekerjaan Kevin Sanjaya