Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 10:29 WIB

Bagaimana Kelanjutan PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Jakarta, aksarabrita.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menjadi perhatian pemerintah pusat di tengah persoalan keterbatasan anggaran daerah.

Zudan menegaskan PPPK paruh waktu yang saat ini masih aktif tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kondisi keuangan daerah membaik dan kebutuhan formasi tersedia.

Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menghapus status PPPK paruh waktu yang sudah terdata dalam sistem kepegawaian nasional.

“Secara sistem di BKN belum diberhentikan. Belum ada permohonan pemberhentian PPPK ke BKN juga,” ujar Zudan.

Pernyataan tersebut sekaligus memberi harapan bagi pegawai PPPK paruh waktu yang sempat dirumahkan akibat tekanan anggaran di sejumlah pemerintah daerah.

Baca Juga :  Menhan Sjafrie dan Kepala Suku Muyu Sepakat Perkuat Persatuan di Papua

Zudan menjelaskan, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait pembiayaan pegawai daerah, termasuk PPPK paruh waktu.

Ia juga memastikan pemerintah daerah masih dapat mengajukan relaksasi atau keringanan apabila rasio belanja pegawai melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, BKN menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tetap tercatat dalam sistem kepegawaian selama belum ada keputusan resmi pemberhentian dari instansi terkait.

Kondisi ini membuka peluang bagi pegawai yang dirumahkan untuk kembali dipanggil bekerja apabila daerah kembali membutuhkan tenaga mereka.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran di sejumlah daerah terkait nasib PPPK paruh waktu menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027.

Baca Juga :  Monadi Tanam Bersama dan Serahkan Bantuan Alsintan

Namun, pemerintah memastikan penataan ASN tetap dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pelayanan publik.

Dengan penegasan dari BKN tersebut, PPPK paruh waktu diminta tetap tenang dan terus memantau kebijakan resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait kelanjutan status kerja mereka.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kerinci H. Adirozal Minta Masyarakat Bantu Pencarian Kapolda Jambi dan Rombongan

Nasioanal

Deadline 17+8 Tuntutan, Mabes TNI Respon Desakan Rakyat

Pemerintah

Empat Tahun Vakum, Ikatan Mahasiswa Rawang-Padang (IMR-P) Kembali Selenggarakan Hamparan Fest 2022

Nasioanal

Ahli Waris Kenang Perjuangan Tokoh Bangsa Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di Sidang Umum UNESCO 2025

Nasioanal

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang UNESCO 2025

Batang Hari

Kapolda Jambi Pimpin Pembukaan Diktukba Polri 2025
Prabowo Teken PP Pengupahan 2026, Gubernur Umumkan Paling Lambat 24 Desember 2025

Nasioanal

Prabowo Teken PP Pengupahan, Gubernur Umumkan Sebelum 24 Desember 2025

Daerah

Belum Sehari Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Anak di Sungai Penuh Diciduk