Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 10:29 WIB

Bagaimana Kelanjutan PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh

Jakarta, aksarabrita.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menjadi perhatian pemerintah pusat di tengah persoalan keterbatasan anggaran daerah.

Zudan menegaskan PPPK paruh waktu yang saat ini masih aktif tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kondisi keuangan daerah membaik dan kebutuhan formasi tersedia.

Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menghapus status PPPK paruh waktu yang sudah terdata dalam sistem kepegawaian nasional.

“Secara sistem di BKN belum diberhentikan. Belum ada permohonan pemberhentian PPPK ke BKN juga,” ujar Zudan.

Pernyataan tersebut sekaligus memberi harapan bagi pegawai PPPK paruh waktu yang sempat dirumahkan akibat tekanan anggaran di sejumlah pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Tinjau RSUD Baru, Pastikan Layanan Maksimal

Zudan menjelaskan, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait pembiayaan pegawai daerah, termasuk PPPK paruh waktu.

Ia juga memastikan pemerintah daerah masih dapat mengajukan relaksasi atau keringanan apabila rasio belanja pegawai melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, BKN menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tetap tercatat dalam sistem kepegawaian selama belum ada keputusan resmi pemberhentian dari instansi terkait.

Kondisi ini membuka peluang bagi pegawai yang dirumahkan untuk kembali dipanggil bekerja apabila daerah kembali membutuhkan tenaga mereka.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran di sejumlah daerah terkait nasib PPPK paruh waktu menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027.

Baca Juga :  Prabowo Berangkatkan Kontingen Indonesia ke SEA Games 2025

Namun, pemerintah memastikan penataan ASN tetap dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pelayanan publik.

Dengan penegasan dari BKN tersebut, PPPK paruh waktu diminta tetap tenang dan terus memantau kebijakan resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait kelanjutan status kerja mereka.**

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi dan TVRI Jambi Perkuat Sinergi untuk Sukseskan MTQ ke-54 Tingkat Provinsi

Daerah

Muaro Jambi dan TVRI Jambi Sinergi Sukseskan MTQ ke-54
Pemkab Kerinci Rotasi 28 Pejabat Eselon III

Daerah

Pemkab Kerinci Rotasi 28 Pejabat Eselon III, Ini Daftar Nama

Batang Hari

Pernikahan Unik Suku Anak Dalam: Mengutamakan Persetujuan dan Adat

Nasioanal

 Jatuhnya Pesawat Latih di Ciampea Masih Misterius

Batang Hari

Viral! Oknum Polisi Nangis Histeris Saat Dijemput Propam 
Lebaran 2026, Idul Fitri 2026, 1 Syawal 1447 H, sidang isbat, Muhammadiyah, Kemenag

Pemerintah

Prediksi Lebaran 1 Syawal 2026, Jatuh Pada Tnggal 21

Daerah

Terungkap Aktor Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

Batang Hari

Capung Cegah Gigitan Nyamuk Setiap Hari