BERITA MERANGIN // Usia lanjut tak menjadi penghalang bagi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti yang dilakukan oleh S (58), warga Desa Bukit Subur, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, yang justru memilih terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu. Padahal, di usia senja dan sudah memiliki tiga cucu, seharusnya tersangka lebih fokus menjalani kehidupan dengan tenang dan beribadah.
Tersangka S berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, saat melintas di jalan desa dan hendak menggunakan narkotika jenis sabu.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalan Lopon Balok, Desa Bukit Subur, yang sering dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, SH., M.M, Senin (7/7/2025).
Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Benar, S kita amankan saat berada di jalan Lopon Kayu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas yang disimpan di jok sepeda motor miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Merangin untuk proses lebih lanjut,” tambah Rezi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 2 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bersih 1,302 gram
- 1 unit HP VIVO warna silver
- 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam
- 3 alat sendok takar dari sedotan plastik
- 2 pirex kaca
- 1 alat hisap sabu (bong)
- 1 timbangan digital merek CHQ warna hitam
- 1 tas selempang Hyper Rider warna hitam
- Uang tunai Rp700.000
- 1 kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly S. Sy., M.H, menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjadi kurir sekaligus pengguna sabu selama lebih dari enam bulan.
“Tersangka mendapatkan sabu dari rekannya yang identitasnya sudah kami kantongi, dan saat ini masih dalam pendalaman. Sebagai kurir, tersangka mendapatkan upah berupa penggunaan sabu secara gratis dan uang rokok,” ungkap Ruly.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.








