Home / Daerah / Merangin

Senin, 7 Juli 2025 - 15:24 WIB

Kakek 58 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi, Jaringan Kurir Sabu

Kakek 58 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi, Jaringan Kurir Sabu

Kakek 58 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi, Jaringan Kurir Sabu

BERITA MERANGIN // Usia lanjut tak menjadi penghalang bagi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti yang dilakukan oleh S (58), warga Desa Bukit Subur, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, yang justru memilih terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu. Padahal, di usia senja dan sudah memiliki tiga cucu, seharusnya tersangka lebih fokus menjalani kehidupan dengan tenang dan beribadah.

Tersangka S berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, saat melintas di jalan desa dan hendak menggunakan narkotika jenis sabu.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalan Lopon Balok, Desa Bukit Subur, yang sering dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, SH., M.M, Senin (7/7/2025).

Baca Juga :  Pendataan Sosial Ekonomi Dimulai, RT Jadi Garda Terdepan

Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

“Benar, S kita amankan saat berada di jalan Lopon Kayu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas yang disimpan di jok sepeda motor miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Merangin untuk proses lebih lanjut,” tambah Rezi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 2 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bersih 1,302 gram
  • 1 unit HP VIVO warna silver
  • 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam
  • 3 alat sendok takar dari sedotan plastik
  • 2 pirex kaca
  • 1 alat hisap sabu (bong)
  • 1 timbangan digital merek CHQ warna hitam
  • 1 tas selempang Hyper Rider warna hitam
  • Uang tunai Rp700.000
  • 1 kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam
Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian WFH Wajib Diterapkan didaerah

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly S. Sy., M.H, menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjadi kurir sekaligus pengguna sabu selama lebih dari enam bulan.

“Tersangka mendapatkan sabu dari rekannya yang identitasnya sudah kami kantongi, dan saat ini masih dalam pendalaman. Sebagai kurir, tersangka mendapatkan upah berupa penggunaan sabu secara gratis dan uang rokok,” ungkap Ruly.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Daerah

Jadwal Lengkap Perempat Final Liga Europa 2025: Siapa Melaju ke Semifinal?
Pemprov Salurkan 11 Ton Beras untuk Korban Banjir di Sarolangun

Daerah

Pemprov Salurkan 11 Ton Beras untuk Korban Banjir di Sarolangun

Daerah

Wako Alfin Hadiri Survei Akreditasi RSUD H. Bakri Kota Sungai Penuh
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Kerinci–Sungai Penuh

Daerah

Wawako Azhar Hadiri Pelantikan SMSI Kerinci–Sungai Penuh

Daerah

Gubernur Ajukan Ulang Permohonan Lahan untuk TPA Regional Kerinci Sungai Penuh

Daerah

Wajib 1 Tahun PAUD, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan
Wako Alfin dan Wawako Azhar Pererat Sinergi Lewat Futsal HUT TNI

Daerah

Wako Alfin dan Wawako Azhar Pererat Sinergi Lewat Futsal HUT TNI
Anak Viral Mirip Kenzi Yang Hilang Ternyata Warga SAD

Daerah

Anak Viral Mirip Kenzi Yang Hilang Ternyata Warga SAD