Aksarabrita.com – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sejumlah daerah di Provinsi Jambi menjadi sorotan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Hingga kini, mereka masih menunggu kepastian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
PPPK paruh waktu yang mulai resmi bertugas sejak 1 Januari 2026 mengaku belum mendapatkan kejelasan apakah mereka berhak menerima THR seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Tidak hanya itu, sebagian PPPK paruh waktu juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka diterbitkan.
Padahal, para pegawai tersebut tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti biasa di instansi masing-masing.
Gaji Belum Ada Kejelasan
Sejumlah PPPK paruh waktu mengaku masih menunggu kepastian terkait pembayaran gaji sejak SK pengangkatan mereka keluar.
Padahal, beban kerja yang mereka jalankan tidak jauh berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jodi, salah satu PPPK paruh waktu yang bekerja di salah satu dinas di Kota Sungai Penuh, mengatakan dirinya dan rekan-rekannya tetap menjalankan pekerjaan seperti biasa.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait pembayaran gaji.
“Beban kerja kami sama seperti PPPK penuh waktu dan PNS. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal gaji sejak SK keluar,” kata Jodi.
Ia juga menyebutkan bahwa di beberapa instansi muncul inisiatif swadaya dari pegawai untuk membantu PPPK paruh waktu menjelang Lebaran.
“Di beberapa dinas ada yang inisiatif patungan. Dikumpulkan per orang untuk membantu PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Muncul Inisiatif Patungan ASN
Kondisi tersebut memunculkan berbagai reaksi di sejumlah daerah di Provinsi Jambi. Bahkan, di beberapa kota dan kabupaten muncul inisiatif patungan dari ASN untuk membantu rekan PPPK paruh waktu agar tetap bisa merasakan THR.
Situasi ini memicu anggapan di kalangan pegawai bahwa PPPK paruh waktu seolah belum sepenuhnya dianggap sebagai bagian dari ASN.
Aturan THR Belum Tegas
Meski telah berstatus ASN, hingga pertengahan Februari 2026 belum ada regulasi yang secara tegas mengatur hak THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2026 memang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu berhak mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Diktum ke-21. Namun, aturan tersebut belum secara eksplisit menyebutkan pemberian THR maupun gaji ke-13.
Akibatnya, muncul berbagai interpretasi kebijakan di setiap pemerintah daerah.
Sementara itu, pemerintah pusat juga belum menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru yang secara khusus mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2026.
Padahal, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Mengacu Pada Aturan Sebelumnya
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap dapat menerima THR secara proporsional.
Dalam Pasal 9 ayat (14) disebutkan bahwa PPPK yang belum genap satu tahun bekerja menerima THR dan gaji ke-13 sesuai jumlah bulan masa kerja.
Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebelumnya juga menjelaskan bahwa skema proporsional digunakan untuk menjaga keadilan bagi ASN yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Rumus perhitungan THR tersebut adalah:
(Jumlah bulan kerja ÷ 12 bulan) × 1 bulan penghasilan
Potensi THR Sangat Kecil
PPPK paruh waktu yang mulai bekerja sejak 1 Januari 2026 diperkirakan baru memiliki masa kerja sekitar dua bulan saat Lebaran.
Jika menggunakan skema proporsional, maka THR mereka dihitung berdasarkan dua bulan masa kerja dari total 12 bulan dalam satu tahun.
Masalah lain muncul dari besaran gaji PPPK paruh waktu yang berbeda-beda di setiap daerah, tergantung kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Di beberapa wilayah, nominal gaji bahkan tergolong sangat kecil.
Sebagai contoh, di Kabupaten Sumedang terdapat PPPK paruh waktu guru dengan gaji sekitar Rp55 ribu per bulan.
Jika dihitung dengan rumus proporsional:
(2 ÷ 12) × Rp55.000 = Rp9.166
Artinya, THR yang diterima bahkan tidak mencapai Rp10 ribu.
Nominal tersebut tentu jauh dari harapan banyak pegawai honorer yang sebelumnya berharap peningkatan kesejahteraan setelah beralih status menjadi PPPK.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Menteri PANRB, Menteri Keuangan, maupun Badan Kepegawaian Negara terkait kepastian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu pada tahun 2026.
Pemerintah pusat memang menegaskan bahwa ASN memiliki hak atas berbagai tunjangan. Namun, pelaksanaan teknis kebijakan tetap berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Kondisi ini membuat kebijakan berpotensi berbeda di setiap instansi, tergantung pada kemampuan anggaran daerah.
Banyak pihak berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi resmi agar PPPK paruh waktu mendapatkan kepastian menjelang Ramadan.
Setidaknya, kebijakan yang jelas dan adil dapat menjadi bentuk pengakuan atas dedikasi mereka sebagai bagian dari ASN. **







