Aksarabrita.com – Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasi layanan nikah massal bagi 77 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Minggu (30/8/2026).
Layanan nikah massal ini menjadi langkah pemerintah untuk memperluas akses pernikahan yang sah dan tercatat bagi WNI di luar negeri. Pemerintah juga mendorong pekerja migran Indonesia memanfaatkan layanan pencatatan pernikahan untuk menghindari praktik nikah siri.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan pemerintah menghadirkan layanan tersebut untuk memenuhi kebutuhan WNI, khususnya pekerja migran, yang kesulitan mengurus pernikahan di Indonesia.
“Layanan nikah bersama atau nikah massal ini merupakan upaya yang sangat baik. Ini menjadi bagian dari afirmasi dan fasilitasi pemerintah sekaligus memenuhi kebutuhan WNI, khususnya pekerja migran, untuk bisa mendapatkan layanan pernikahan agar tidak ada lagi nikah siri,” ujar Zayadi.
Zayadi mengajak WNI pekerja migran di Taiwan memanfaatkan layanan pencatatan pernikahan di KDEI Taipei. Menurutnya, pencatatan pernikahan memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan keluarga.
“WNI pekerja migran bisa memanfaatkan layanan nikah tercatat yang ada di KDEI dan tidak melakukan nikah siri. Layanan pencatatan nikah di KDEI Taipei merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan asasi bagi WNI yang berada di luar negeri,” jelasnya.
Buku Nikah Terintegrasi SIMKAH
Kemenag mendukung layanan tersebut dengan menugaskan dua penghulu fungsional, Anwar Saadi dan Zudi Rahmanto. Keduanya membantu proses layanan pernikahan sekaligus penerbitan buku nikah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengapresiasi kerja sama Kemenag dalam menghadirkan layanan pernikahan di KDEI Taipei. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap pasangan memperoleh kepastian hukum setelah menikah.
“Menikah itu bukan hanya faktor ijab kabulnya, tetapi pencatatan oleh negara juga merupakan bagian yang sangat penting. Nikah tercatat memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak pasangan suami istri dan anak-anak mereka,” kata Isy.
KDEI Taipei telah mengembangkan layanan pernikahan bagi WNI sejak 2015. Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistianto, menjelaskan bahwa sebagian WNI di Taiwan tidak dapat pulang ke Indonesia untuk menikah karena terikat kontrak kerja.
“Mereka seharusnya menikah di Tanah Air, namun karena mereka terikat kontrak kerja yang ketat sehingga tidak dapat pulang ke Indonesia untuk melaksanakan pernikahan mereka,” ujar Arif.
77 Pasangan Lolos Seleksi
Arif menjelaskan, KDEI Taipei menerima pendaftaran dari sekitar 157 pasangan. Setelah melakukan seleksi persyaratan, KDEI menetapkan 77 pasangan sebagai peserta layanan nikah massal.
Layanan tersebut juga menjawab kebutuhan WNI di Taiwan yang jumlahnya mencapai sekitar 400 ribu orang. Mereka bekerja di berbagai sektor dan menempuh pendidikan di Taiwan.
Ahmad Zayadi juga mengingatkan pasangan yang baru menikah agar membangun keluarga dengan sikap saling mencintai, menghormati, menjaga keutuhan rumah tangga, dan saling menasihati dalam kebaikan.
Ia berharap setiap pasangan mampu membangun keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Arif turut mengajak pasangan merencanakan kehidupan keluarga dengan matang, termasuk merencanakan kehamilan dan mempersiapkan pengasuhan anak. (***)




















