Jakarta, Aksarabrita.com // Status dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menarik perhatian publik. Hal ini terjadi setelah banyak formasi paruh waktu mulai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul yaitu: apakah PPPK Paruh Waktu juga wajib menandatangani kontrak kerja seperti PPPK Penuh Waktu?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah menetapkan bahwa PPPK termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pemerintah mengangkat PPPK berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Karena itu, PPPK Paruh Waktu juga wajib menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebelum mulai bertugas.
SPK tersebut menjelaskan berbagai ketentuan penting, mulai dari masa kerja, hak dan kewajiban, rincian tugas, pengaturan gaji, hingga evaluasi kinerja dan disiplin kerja. Pada umumnya, masa kontrak berlaku satu tahun dan instansi dapat memperpanjangnya sesuai kebutuhan.
Berdasarkan informasi lapangan, pemerintah daerah biasanya mengatur proses penandatanganan kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kegiatan ini sering berlangsung bersamaan dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK.
Sebelum menandatangani kontrak, pegawai mengikuti tahapan verifikasi berkas. Setelah itu, pegawai menandatangani SPK serta dokumen pendukung seperti pakta integritas. Pegawai kemudian menerima SK resmi lengkap dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang menjadi dasar penugasan.
Di berbagai daerah, pemerintah mulai menjalankan proses ini sejak November hingga Desember 2025, setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Nomor Induk (NI) untuk masing-masing pegawai.
PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan satu hal penting. Pemerintah biasanya tidak menuliskan rincian gaji di SK, melainkan mencantumkannya dengan jelas di Surat Perjanjian Kerja sebagai dokumen hukum pengikat.
UU ASN terbaru menegaskan bahwa PPPK tetap berkedudukan sebagai ASN. Namun, pemerintah mengatur mekanisme pengangkatan PPPK melalui kontrak kerja. Karena itu, keberadaan SPK menjadi elemen wajib dalam administrasi kepegawaian PPPK, termasuk bagi yang berstatus paruh waktu.
Pemerintah berharap pola perjanjian kerja ini mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel, adaptif, dan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Dengan selesainya penandatanganan SPK, PPPK Paruh Waktu resmi memulai tugas di instansi masing-masing. Pemerintah daerah menilai kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat membantu memperkuat layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
(Tim)




















