Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 5 Januari 2026 - 09:22 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Wajib Tanda Tangan Kontrak?

PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!

PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!

Jakarta, Aksarabrita.com // Status dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menarik perhatian publik. Hal ini terjadi setelah banyak formasi paruh waktu mulai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul yaitu: apakah PPPK Paruh Waktu juga wajib menandatangani kontrak kerja seperti PPPK Penuh Waktu?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah menetapkan bahwa PPPK termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pemerintah mengangkat PPPK berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Karena itu, PPPK Paruh Waktu juga wajib menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebelum mulai bertugas.

SPK tersebut menjelaskan berbagai ketentuan penting, mulai dari masa kerja, hak dan kewajiban, rincian tugas, pengaturan gaji, hingga evaluasi kinerja dan disiplin kerja. Pada umumnya, masa kontrak berlaku satu tahun dan instansi dapat memperpanjangnya sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Bungo Ringkus Seorang DJ Jambi, Akui Edarkan Ekstasi

Berdasarkan informasi lapangan, pemerintah daerah biasanya mengatur proses penandatanganan kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kegiatan ini sering berlangsung bersamaan dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK.

Sebelum menandatangani kontrak, pegawai mengikuti tahapan verifikasi berkas. Setelah itu, pegawai menandatangani SPK serta dokumen pendukung seperti pakta integritas. Pegawai kemudian menerima SK resmi lengkap dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang menjadi dasar penugasan.

Di berbagai daerah, pemerintah mulai menjalankan proses ini sejak November hingga Desember 2025, setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Nomor Induk (NI) untuk masing-masing pegawai.

PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan satu hal penting. Pemerintah biasanya tidak menuliskan rincian gaji di SK, melainkan mencantumkannya dengan jelas di Surat Perjanjian Kerja sebagai dokumen hukum pengikat.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Evaluasi Penertiban Pasar, Pedagang Diajak Tertib Tanpa Konflik

UU ASN terbaru menegaskan bahwa PPPK tetap berkedudukan sebagai ASN. Namun, pemerintah mengatur mekanisme pengangkatan PPPK melalui kontrak kerja. Karena itu, keberadaan SPK menjadi elemen wajib dalam administrasi kepegawaian PPPK, termasuk bagi yang berstatus paruh waktu.

Pemerintah berharap pola perjanjian kerja ini mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel, adaptif, dan sesuai kebutuhan pelayanan publik.

Dengan selesainya penandatanganan SPK, PPPK Paruh Waktu resmi memulai tugas di instansi masing-masing. Pemerintah daerah menilai kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat membantu memperkuat layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
(Tim)

Share :

Baca Juga

PPPK Guru Madrasah Swasta 2026 Kembali Jadi Sorotan

Nasioanal

PPPK Guru Madrasah Swasta 2026 Kembali Jadi Sorotan
Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah

Batang Hari

Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah
Ini Cara Cek Penerima PKH Ibu Hamil 2026

Daerah

Ini Cara Cek Penerima PKH Ibu Hamil 2026

Batang Hari

Duel Panas Indonesia U-23 vs Thailand U-23 di Semifinal Piala AFF U-23 2025 Malam Ini
Dok. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

Nasioanal

Catat Jadwalnya! TKA SD dan SMP Resmi Digelar Mulai 2026
Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia

Hukum & Kriminal

Bahlil Pilih Memaafkan: Saya Anak Kampung, Bukan Anak Pejabat
Foto PPPK

Pemerintah

Terjawab! Guru PPPK Kini Bisa Mutasi, Ini Penjelasan BKN

Daerah

Kota Sungai Penuh Berangkatkan 91 Jamaah Haji Termasuk 10 dari Cadangan